Dorong Tata Kelola Anggaran, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Perjalanan Dinas

Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan sejumlah standar biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri. Langkah ini diklaim sebagai upaya mendorong efisiensi, transparansi, serta tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya, dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tulis aturan tersebut.
Adapun satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Sementara itu, uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian ditetapkan mulai dari US$347 hingga US$792 per orang per hari. Biaya ini mencakup penggantian keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas resmi di luar negeri.
Baca Juga:
- Dukung Transisi Hijau, China Siapkan Proyek Iklim di Negara Kepulauan Pasifik
- Kopi Nako Hadirkan Pengalaman Kopi Modern Bernuansa Tradisi dan Alam
- WMO: Tahun 2025–2029 Berpotensi Jadi Periode Terpanas dalam Sejarah
Dalam hal akomodasi, pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I memperoleh jatah penginapan sebesar Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari untuk perjalanan dinas dalam negeri.
Biaya transportasi dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga diatur, dengan kisaran Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang sekali jalan.
PMK ini juga turut merinci anggaran tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri pulang-pergi (PP), yakni Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi dan Rp18,6 juta untuk kelas bisnis. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri, anggaran tiket PP ditetapkan sebesar US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memastikan bahwa pengeluaran negara lebih terukur, efisien, dan sesuai kebutuhan nyata. Di tengah upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memprioritaskan metode kerja jarak jauh untuk menekan biaya tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan mereka dengan prinsip keberlanjutan fiskal dan akuntabilitas publik.