Ditemukan Kebun Sawit Seluas 6,5 Hektare di Cirebon, Pemerintah: Kami Kaget
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku terkejut atas temuan perkebunan kelapa sawit seluas 6,5 hektare di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Area tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan hutan sekaligus penyangga mata air yang memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Perubahan bentang alam di kawasan bukit Cigobang terjadi dalam waktu relatif singkat. Jalan setapak yang sebelumnya dikelilingi hutan kini diapit deretan tanaman kelapa sawit yang ditanam dengan jarak sekitar enam meter di lereng perbukitan. Dalam kurun sekitar empat bulan terakhir, sawit diketahui telah menggantikan vegetasi alami di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi awal penanaman sawit di kawasan tersebut.
“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal kelapa sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Menurut Durahman, pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Cirebon selama ini diarahkan pada komoditas yang sesuai dengan kondisi agroekologi lokal dan tidak mengganggu fungsi lingkungan. Penanaman kelapa sawit di kawasan perbukitan dan hutan penyangga air dinilai berisiko menurunkan daya resap tanah serta mengancam keberlanjutan cadangan air tanah.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga setempat yang menilai alih fungsi lahan tersebut berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, terutama karena kawasan Cigobang memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air di musim kemarau.
Mengacu Kebijakan Provinsi, Dorong Alih Komoditas
Durahman menjelaskan, pihaknya baru-baru ini menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kebijakan terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa area yang telah ditanami sawit perlu dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan tanaman perkebunan unggulan daerah maupun provinsi.
Penggantian komoditas harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi agroekologi, serta karakteristik wilayah, sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mencegah degradasi lingkungan jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh areal sawit di Desa Cigobang. Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pihak terkait agar alih komoditas dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Untuk sementara, tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan tersebut. Kami akan mengedepankan regulasi yang berlaku agar pengelolaan lahan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Durahman.
