BPDP: B50 Jadi Langkah Strategis Kurangi Ketergantungan BBM Fosil
Jakarta, sustainlifetoday.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan implementasi campuran biodiesel 50 persen (B50) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman mengatakan program biodiesel telah berkembang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transisi energi berbasis sumber daya domestik.
“Program biodiesel telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pasar domestik yang kuat bagi produk sawit Indonesia,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Eddy, Program Mandatori B50 merupakan kelanjutan dari implementasi biodiesel yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Selain memperkuat ketahanan energi, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi impor solar, menekan emisi gas rumah kaca, sekaligus memperkuat industri sawit nasional melalui peningkatan serapan minyak sawit di dalam negeri.
BACA JUGA
- Setelah Viral, BKSDA Yogyakarta Evakuasi Kasuari yang Dipelihara Warga
- Menteri LH: Perlindungan Lingkungan Jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Bayi Gajah Sumatra Lahir di Lampung, Akademisi: Bukti Pentingnya Konservasi Berkelanjutan
BPDP menyebut implementasi biodiesel selama periode 2015–2025 telah memberikan berbagai manfaat ekonomi maupun lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program biodiesel berhasil menghemat devisa sebesar Rp722,9 triliun, menciptakan nilai tambah Rp114,7 triliun melalui pengolahan crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel, mendukung penyerapan tenaga kerja hingga 10,9 juta orang di sektor sawit, serta berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 228,41 juta ton CO₂.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa program biodiesel tidak hanya menjadi instrumen ketahanan energi nasional, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri sawit, dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Eddy menambahkan, penerapan B50 mencerminkan sinergi antara kebijakan energi nasional dan pengembangan industri sawit yang produktif serta berkelanjutan.
Menurut Eddy, keberhasilan implementasi B50 juga ditopang oleh penguatan sektor hulu melalui berbagai program, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan sumber daya manusia, dukungan riset, hingga penyediaan sarana dan prasarana perkebunan.
Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku sekaligus mendorong transformasi industri sawit dari hulu hingga hilir melalui peningkatan produktivitas, inovasi, keberlanjutan, dan pemberdayaan pekebun.
BPDP, lanjut Eddy, akan terus memastikan implementasi program biodiesel berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan sesuai mandat sebagai pengelola dana yang mendukung pengembangan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
Ke depan, BPDP juga menyatakan siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengembangan energi baru terbarukan berbasis sawit sekaligus meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing industri sawit nasional agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
