Bikin Rugi Rp12,9 Triliun, Bahlil Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa Usai Temuan Tambang Ilegal
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan seluruh perizinan tambang pasir kuarsa akan kembali ditarik ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil setelah muncul temuan aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.
Keputusan tersebut disampaikan Bahlil saat meninjau langsung lokasi temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) di Bangka Belitung. Temuan itu mengungkap adanya penggunaan izin tambang pasir kuarsa sebagai kedok untuk penambangan timah ilegal.
“Dengan kejadian ini, saya akan kembali tarik semua izin pasir kuarsa ke pusat. Besok saya kembali ke Jakarta akan melakukan itu,” kata Bahlil di Lubuk Besar, Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Secara regulasi, perizinan tambang pasir kuarsa, mineral, dan batu bara berada di tangan pemerintah pusat. Namun, sejak diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagian kewenangan pemberian izin, termasuk untuk pasir kuarsa didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Satgas PKH baru-baru ini menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan Bangka. Aktivitas tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun.
Baca Juga:
- ECOTON: Mikroplastik dari Sampah Pakaian Cemari Sungai dan Ganggu Ekosistem
- Muhammadiyah Luncurkan Pesantren Eco-Saintek untuk Integrasi Agama, Sains, dan Ekologi
- Sampah Putung Rokok Menumpuk, Greenpeace Desak Produsen Bertanggung Jawab
Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyampaikan bahwa tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar. Luas area tambang ilegal itu mencapai 315,48 hektare.
Saat penertiban, Satgas mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset, serta 10 unit alat hisap pasir. Selain itu, Satgas juga menertibkan empat lokasi tambang ilegal lainnya di wilayah Bangka dengan total luas 102,37 hektare.
Di empat lokasi tersebut, Satgas mengamankan 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Pihak Satgas PKH masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di empat titik tambahan tersebut.
