Bencana Longsor di Puncak, KLH Cabut Izin 9 Usaha
JAKARTA, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan pencabutan izin lingkungan dan pembongkaran sejumlah bangunan usaha di kawasan Puncak, Bogor, menyusul bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang.
Bencana terjadi sejak Sabtu (5/7), melanda tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat curah hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut. Selain korban jiwa, sejumlah fasilitas umum dan akses jalan dilaporkan rusak.
KLH/BPLH menindaklanjuti bencana ini dengan evaluasi ketat terhadap kegiatan usaha yang dinilai melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Hanif menyatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan wilayah PT Perkebunan Nusantara VIII.
“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
KLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya. Empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yaitu CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi telah ditetapkan untuk segera dibongkar.
Baca Juga:
- DPR dan Pemerintah Beda Pandangan Soal Insentif Kendaraan Listrik
- Studi: Peduli Lingkungan Jadi Alasan Utama Masyarakat Indonesia Beli Kendaraan Listrik
- Banjir dan Longsor Landa Jabodetabek, Hampir 10 Ribu Warga Terdampak
“Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, KLH/BPLH menyatakan akan melakukan kajian teknis terkait kondisi geologis dan karakteristik tanah di kawasan Puncak, untuk memperkuat kebijakan penataan ruang berbasis sains. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.
Hanif juga menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor melalui penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat.
