ESDM Tegaskan Kewajiban Dana Jaminan Reklamasi untuk Tambang Berkelanjutan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Dalam upaya memperkuat praktik pertambangan yang berkelanjutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab serta perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Bahlil menjelaskan bahwa penangguhan 190 IUP oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bagian dari penerapan aturan tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya setiap pemegang izin menyerahkan dana jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan tambang.
“Kalau teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, jalankan saja, tidak ada soal. Ini penting untuk keberlanjutan tambang dan lingkungan kita,” kata Menteri ESDM dalam Minerba Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai prinsip good mining practice. Bahlil juga menyinggung kasus staf Dirjen Minerba yang diproses hukum karena verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta jaminan reklamasi yang tidak lengkap.
Baca Juga:
- PELANUSA Bawa Semangat Ramah Lingkungan ke Panggung IN2MF 2025
- RI Stop Impor Solar Tahun Depan, Bahlil Pastikan Implementasi Biodiesel B50
- Irna La Perle Bawa Spirit dan Keindahan Alam Pasundan ke IN2MF 2025
“Saya tidak ingin staf-staf saya masuk pesantren karena kelalaian orang lain. Tidak mau saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengapresiasi peran pengusaha pertambangan yang telah menjadi pahlawan devisa dan penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 300 triliun per tahun, terutama dari sektor minerba. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan ekonomi tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aspek hukum dan perlindungan lingkungan agar aset negara tetap lestari.
Menteri ESDM juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Minerba memberikan prioritas pemberian IUP kepada UMKM, koperasi, dan BUMD di daerah penghasil tambang. Tujuannya adalah agar masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dan berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
“Kalau kita mau kasih UMKM Kutai, itu harus orang Kutai, kantornya di Kutai, KTP-nya di Kutai. Jangan orang Kutai yang kantornya di Jakarta. Kita harus jadikan orang daerah tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.
Dengan penerapan dana jaminan reklamasi, pemerintah berharap kegiatan pertambangan tidak hanya produktif, tetapi juga mewariskan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di sektor energi dan sumber daya mineral.
