RI Stop Impor Solar Tahun Depan, Bahlil Pastikan Implementasi Biodiesel B50
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah menetapkan target ambisius untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Langkah ini akan diwujudkan melalui penerapan program mandatori biodiesel B50, yaitu campuran 50 persen bahan bakar nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dengan solar konvensional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara utama di Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
“Atas arahan Bapak Presiden, sudah diputuskan bahwa 2026, insyaallah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” ujarnya dikutip, Jumat (10/10).
Menurut Bahlil, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil impor serta memperkuat fondasi ekonomi hijau berbasis sumber daya domestik.
“Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan yang terpenting, kita pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri. Ini adalah langkah menuju kemandirian sejati,” tegasnya.
Baca Juga:
- Geser Tesla, BYD Jadi Pemimpin Global Industri Mobil Listrik
- Jaga Keamanan Lingkungan, KLH Gerak Cepat Tangani Radiasi Cs-137 di Cikande
- Tesla Rilis Model EV Termurah, Namun Masih Dianggap Mahal
Berdasarkan data Kementerian ESDM, penggunaan biodiesel sepanjang 2020–2025 telah menghemat devisa sekitar US$40,71 miliar. Dengan penerapan B50 pada 2026, potensi penghematan tambahan diperkirakan mencapai US$10,84 miliar per tahun.
Dari sisi teknis, kebijakan ini akan menutup seluruh sisa impor solar yang masih tersisa di bawah penerapan B40 saat ini. Pada 2025, impor solar diperkirakan mencapai 4,9 juta kiloliter atau sekitar 10,58 persen dari total kebutuhan nasional. Melalui B50, kebutuhan tersebut akan dipenuhi sepenuhnya oleh pasokan domestik.
Pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas produksi FAME dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Peningkatan kapasitas ini diharapkan memperkuat pasokan energi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru — dengan potensi penyerapan sekitar 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan 19 ribu pekerja di industri pengolahan.
Kebijakan mandatori B50 menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan New Economic Order, arah baru perekonomian nasional yang menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya terbarukan dan energi berkelanjutan.
