Malaysia Sahkan UU Perlindungan Ojol, Indonesia Kapan?
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Malaysia melalui Dewan Rakyat resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum kepada mitra perusahaan seperti driver ojek online (ojol) dan kurir. Kebijakan ini dinilai lebih maju dibandingkan Indonesia, yang hingga kini belum memiliki regulasi serupa.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai langkah Malaysia menunjukkan kepedulian terhadap pekerja lepas.
“Artinya pihak pemerintah Malaysia lebih peduli terhadap perlindungan ojol ketimbang pemerintah Indonesia yang kami nilai lambat dan tidak responsif terhadap aspirasi atau keinginan driver ojol,” ujar Raden Igun Wicaksono dilansir dari detikOto, Kamis (4/9).
Di Indonesia, driver ojol telah berulang kali melakukan aksi menuntut kepastian hukum. Namun hingga kini, regulasi yang ada hanya sebatas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), seperti Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini dianggap lemah karena berbeda dengan angkutan konvensional yang diatur melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 74 Tahun 2014.
Igun menegaskan pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh langkah Malaysia.
“Kebijakan itu sepatutnya dicontoh Indonesia. Pertanyaannya, perusahaan Indonesia lebih pro terhadap perusahaan aplikasi atau lebih pro kepada rakyat Indonesia sebagai pengemudi ojol?” katanya.
Baca Juga:
- Tiga Tahun Beroperasi, Alva Sukses Kurangi 2.766 Ton Emisi
- Pemprov DKI Dorong Usaha Kuliner Kecil Lebih Ramah Lingkungan Lewat SPPL
- Pertamina Catat Progres Positif Transisi Energi, Emisi Turun Lebih dari 1 Juta Ton
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Datuk Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan UU Gig sebagai kemenangan bagi pekerja lepas.
“Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan, membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, yang telah kami janjikan untuk penuhi,” kata Anwar.
Ia menambahkan, meski proses legislasi cukup panjang dan menghadapi keberatan, pemerintah akhirnya menindaklanjuti aspirasi pekerja.
“Meski proses legislasinya rumit dan menghadapi berbagai keberatan, saya bersyukur bahwa aspirasi para pekerja lepas, termasuk pengemudi online, pengantar makanan, dan mereka yang bekerja menggunakan platform digital tak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti,” tambahnya.
UU ini memberikan perlindungan hukum baru, termasuk hak pekerja untuk didengar sebelum penangguhan.
“Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum adanya penangguhan,” kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong.
“Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata mereka, sebuah perlindungan yang sebelumnya tidak tersedia,” ujarnya.
