Kritik Proyek PSEL Rp89 Triliun, Walhi: Abaikan Tata Kelola Hulu dan Berisiko Bebani APBN
Jakarta, sustainlifetoday.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keras rencana pemerintah yang bakal menggelontorkan investasi hingga Rp89 triliun untuk membangun 33 proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Rencana ambisius di sektor hilir tersebut dinilai keliru dan tidak menyasar akar penyebab krisis sampah nasional.
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai di tengah kegagalan pencapaian target pengurangan sampah, pemerintah justru terfokus pada perluasan fasilitas pengolahan sampah skala besar bernilai tinggi yang berisiko mengabaikan pembatasan di tingkat produksi dan konsumsi.
“Sebab, kebijakan ini berisiko mengunci pengelolaan sampah Indonesia pada pendekatan yang mahal, terus membenarkan produksi sampah dan tidak menyelesaikan persoalan yang menyebabkan krisis sampah,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Wahyu mempertanyakan arah komitmen pemerintah serta Danantara yang mengklaim PSEL bukan sekadar persoalan suplai listrik semata. Menurut Walhi, alih-alih memperketat batasan plastik sekali pakai, menggalakkan sistem guna ulang, dan menegakkan kewajiban produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR), anggaran negara dan investasi justru teralokasi masif ke hilir.
BACA JUGA
- Riset Climate Impact Lab: El Nino Ekstrem Ancam 19.300 Nyawa di Indonesia Akibat Suhu Panas
- Laporan TNFD 2026: Adopsi Standar Risiko Alam Naik Dua Lipat, Tembus 1.000 Perusahaan Global
- WHO Peringatkan El Nino Ancam Kesehatan Global dan Picu Lonjakan Wabah
“Mengapa Rp 89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif,” ujar Wahyu.
Selain menyoroti efektivitas intervensi, Walhi menggarisbawahi potensi risiko beban fiskal pada skema pembelian listrik PSEL oleh PT PLN (Persero). Dalam skema terbaru, PLN diwajibkan membeli pasokan listrik PSEL dengan mekanisme take or pay seharga kisaran 0,20 dolar AS per kilowatt-hour (kWh) atau setara Rp3.200–Rp3.500 per kWh berjangka waktu 30 tahun.
“Harga tersebut berada jauh di atas biaya pokok penyediaan listrik dan nilai ekonomi listrik dalam sistem kelistrikan nasional,” kata Wahyu.
Disparitas antara harga beli listrik PSEL dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tersebut berpotensi menekan finansial korporasi PLN yang pada gilirannya memperbesar alokasi kompensasi atau subsidi dari APBN.
“Sehingga dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan kompensasi maupun subsidi yang bersumber dari APBN,” katanya.
Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah mengalihkan fokus pendanaan untuk memperkuat infrastruktur pemilahan dari sumber, fasilitas pengomposan, biodigester, bank sampah, peningkatan kesejahteraan pekerja sektor persampahan, serta insentif bagi ekosistem guna ulang.
“Tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah, tetapi berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang,” tandas Wahyu.
