Ketua MPR Tegaskan Pengelolaan SDA Wajib Berlandaskan Keadilan dan Kelestarian Ekologi
Jakarta, sustainlifetoday.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam, bumi, dan air Indonesia mutlak dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Amanat konstitusi tersebut dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
“Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi,” ujar Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI di Jakarta, Jumat (14/8).
Muzani menilai, komitmen keberlanjutan dan penguatan posisi tawar negara dalam mengelola komoditas alam kini ditunjukkan melalui pembentukan kebijakan tata kelola ekspor terpusat. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengaruh serta daya saing perdagangan global Indonesia.
“Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global,” katanya.
BACA JUGA
- Emisi NOx Indonesia Melonjak 50 Persen Akibat Ekspansi PLTU Captive dan Nikel
- BRIN Dorong Pemanfaatan 3.000 Spesies Tanaman Pangan Lokal Nusantara
- Perkuat Restorasi Hutan, BPDLH Kucurkan Dana Iklim Rp253 Miliar ke 10 Provinsi
Di samping itu, ia menggarisbawahi bahwa kedaulatan bangsa terletak pada kemampuan mandiri dalam menentukan arah pembangunan, menjaga integritas wilayah, melindungi warga negara, mengelola kekayaan alam secara bijak, serta mengambil keputusan berlandaskan kepentingan nasional.
“Konstitusi kita memberi arah yang jelas: Indonesia berkewajiban ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, politik luar negeri bebas aktif berarti bebas menentukan pendirian berdasarkan kepentingan nasional, tidak berpihak kepada salah satu blok manapun,” tambahnya.
