Emisi NOx Indonesia Melonjak 50 Persen Akibat Ekspansi PLTU Captive dan Nikel
Jakarta, sustainlifetoday.com – Emisi nitrogen oksida (NOx) di Indonesia tercatat melonjak lebih dari 50 persen sejak tahun 2010. Peningkatan signifikan ini dipicu oleh kian meluasnya aktivitas sektor transportasi, industri, pembangkit listrik berbahan bakar fosil, serta sektor pertambangan.
Temuan terbaru dari studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) memetakan setidaknya terdapat 29 titik panas (hotspots) emisi NOx yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari kawasan metropolitan hingga pusat industri manufaktur dan kompleks hilirisasi nikel.
Kenaikan emisi tersebut berpotensi memperbesar pembentukan ozon permukaan dan partikel halus PM2.5 yang rentan terhirup oleh masyarakat. Pemetaan berbasis satelit oleh CREA menunjukkan bahwa sumber pencemaran tidak lagi terkonsentrasi di kota-kota besar, melainkan telah meluas hingga ke kawasan industri periferi dan area pertambangan di luar perkotaan.
Dalam laporan bertajuk Mapping the invisible: a satellite reveal of Indonesia’s NOx hotspots, CREA berhasil mendeteksi 29 titik panas NOx menggunakan teknologi penginderaan satelit—jumlah ini tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan sembilan titik panas yang ditemukan dalam studi global sebelumnya.
Analis CREA, Katherine Hasan, menjelaskan bahwa persoalan pencemaran NOx di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi yang melibatkan banyak sektor. Selain sektor transportasi sebagai sumber bergerak (mobile sources), emisi dari sumber stasioner (stationary sources) seperti PLTU batu bara, pembangkit gas, kawasan industri, hingga fasilitas pengolahan nikel memberikan kontribusi yang sangat besar.
“Hasil pemetaan ini menunjukkan bahwa sebaran emisi nitrogen oksida di Indonesia meluas jauh melampaui sekadar emisi kendaraan dan aktivitas perkotaan,” kata Katherine dalam pernyataannya, Kamis (13/8).
Laporan CREA membagi 29 titik panas tersebut ke dalam empat kluster utama: kawasan perkotaan yang berdekatan dengan pembangkit dan industri, kawasan industri besar di kota kecil, kawasan pengolahan nikel, serta wilayah pertambangan.
Sebanyak sembilan titik panas teridentifikasi berada di kota padat penduduk seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Medan yang ditandai oleh tingginya volume kendaraan serta kedekatan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
Sementara sembilan titik panas lainnya terkonsentrasi di sekitar pabrik semen dan kertas di kawasan pesisir Jawa serta Sumatra. Jakarta Utara dan Kawasan Luar Bekasi menempati posisi teratas sebagai titik panas paling pekat, disusul Suralaya di Banten pada posisi ketiga dan Karawang Barat-Cikampek di posisi keenam. Keempat titik panas ini saling terhubung membentuk airshed dengan tingkat polusi kronis tinggi di megapolitan Jabodetabek.
Selain itu, lima titik panas terdeteksi di area pertambangan batu bara Kalimantan, dan enam lainnya terkonsentrasi di kawasan hilirisasi nikel berbasis batu bara di Sulawesi serta Maluku Utara.
CREA mencatat kapasitas PLTU captive untuk mendukung pengolahan nikel berbasis batu bara melonjak lebih dari enam kali lipat sejak 2019, dari 3 gigawatt menjadi 16 gigawatt.
Peningkatan masif ini mendorong emisi NOx di Sulawesi dan Maluku Utara hingga melampaui total emisi di seluruh kawasan Jabodetabek.
“Pemetaan ini memperlihatkan bahwa beban pencemaran udara tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan. Masyarakat di wilayah pedesaan yang bermukim di sekitar pusat industri dan pertambangan kini menanggung risiko kesehatan yang berat, dengan tingkat emisi yang kerap menyamai bahkan melampaui kota-kota terbesar di Indonesia,” kata Katherine.
BACA JUGA
- Kasus Penebangan Pohon Ilegal di Bandung Berpotensi Masuk Revisi UU Lingkungan Hidup
- Mandiri Gandeng Paramount Enterprise untuk Integrasikan Pembiayaan Hijau dan ESG
- Menteri LH dan Menaker Ubah Penyebutan Pemulung Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Di atmosfer, gas NOx dapat bereaksi membentuk ozon permukaan dan partikel halus PM2.5 yang memicu gangguan sistem pernapasan serta kardiovaskular.
Guru Besar Kesehatan Lingkungan FKM UI dan Peneliti ISER UI, Budi Haryanto, menekankan bahwa dampak paparan NOx dan PM2.5 sangat berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang bermukim di sekitar titik panas emisi.
“Untuk mencegah lonjakan beban biaya kesehatan nasional dan melindungi produktivitas generasi mendatang, pemerintah harus memperketat standar kualitas udara selaras WHO serta menempatkan dampak kesehatan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan energi dan industri,” tegasnya.
CREA juga menyoroti bahwa standar kualitas udara ambien tahunan Indonesia untuk NOx saat ini masih lima kali lebih longgar jika dibandingkan dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi ini menyebabkan masyarakat berpotensi terpapar polutan pada konsentrasi yang dikategorikan tidak aman oleh standar kesehatan internasional.
Lebih jauh, analisis CREA menemukan masih banyaknya titik panas emisi yang berada di luar jangkauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) resmi milik pemerintah.
Guna mengatasi celah pemantauan ini, CREA mendorong pemerintah untuk memperkuat transparansi data dengan membangun sistem pemantauan terintegrasi yang menggabungkan data satelit, laporan emisi, serta pengukuran cerobong industri secara real-time berbasis Best Available Technologies (BAT) sekaligus berfungsi sebagai Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS).
Senior Advisor dan Co-Founder Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menegaskan pentingnya keterbukaan data emisi agar masyarakat menyadari kualitas udara di lingkungannya, terutama di kawasan industri dan pertambangan luar Jawa.
“Perjuangan warga dalam Gugatan Polusi Udara Jakarta mengajarkan bahwa perubahan nyata terjadi ketika masyarakat ikut peduli dan bertindak. Saat ini, masalah polusi udara meluas ke berbagai wilayah di Indonesia, dari kawasan industri di Jawa hingga pusat pengolahan nikel seperti Teluk Weda,” kata Yuyun.
Yuyun mendesak sinergi antara pemerintah dan sektor swasta demi menjamin hak atas lingkungan yang sehat bagi seluruh warga negara.
“Udara bersih adalah hak asasi setiap orang yang harus dijamin oleh Pemerintah, dan bersama-sama kita bisa melindunginya,” kata Yuyun.
