KLH Bakal Terbitkan Permen EPR, Wajibkan Produsen untuk Mengelola Sampah
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bakal menerbitkan peraturan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang dihasilkan secara terpadu. Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri LH, meskipun tidak memerinci terkait waktu mulai berlakunya.
“Jadi semua produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik,” kata Jumhur dalam peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Dia memerinci, bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan mengeluarkan satu angka rupiah tertentu untuk setiap produk sampah yang dihasilkan. Jumhur lantas mencontohkan produk mi instan yang menghasilkan sampah bungkus hingga 20 miliar setiap tahunnya.
“Kalau katakanlah kita kenakan Rp5 saja per plastik, itu sudah Rp100 miliar terkumpul. Itu baru satu [jenis] bungkus. Jadi ini bisa triliunan dana terkumpul,” imbuhnya.
BACA JUGA
- Beri Kritik Keras ke Zulkifli Hasan dan Jumhur Hidayat, WALHI: PSEL Solusi Palsu Pengelolaan Sampah
- Dukung Target GMP, IESR Susun Peta Jalan Penurunan Emisi Metana Sektor Energi
- Pramono Minta Identitas Perusahaan Pembuangan dan Penimbunan Sampah Ilegal Diumumkan ke Publik
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dana tersebut nantinya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan dikelola sendiri oleh perusahaan melalui satu badan yang bernama Producer Responsibility Organization (PRO). Entitas tersebut akan berperan untuk mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan secara terpadu sehingga, kata Jumhur, aktivitas ini juga akan menjadi bentuk penyediaan lapangan kerja hijau (green jobs).
Menurutnya, DKI Jakarta akan menjadi tempat pengelolaan dana PRO terbesar lantaran banyaknya sampah yang dihasilkan dari aktivitas industri.
“Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan kerja green job,” tuturnya.
