PalmCo Desak Kejelasan Status Kawasan Hutan ke Pemerintah Demi Praktik Sawit Berkelanjutan
Jakarta, sustainlifetoday.com – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) atau PalmCo mendesak pemerintah untuk segera mempertegas tapal batas antara kawasan hutan dan non-hutan.
Kepastian hukum terkait status lahan ini dinilai krusial guna membenahi tata kelola industri kelapa sawit nasional agar memenuhi standar keberlanjutan (sustainability) sekaligus mendongkrak daya saing di pasar global.
Direktur Utama PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, menyoroti karut-marut administrasi agraria di mana banyak lahan kelolaan masyarakat yang telah bersertifikat hak milik (SHM) namun secara yuridis masih berstatus kawasan hutan.
“Hari ini di Indonesia sebetulnya ada hutan yang sudah lama menjadi kampung, bahkan menjadi kota. Ada juga lahan yang sudah memiliki SHM. Ini adalah fakta yang harus kita pikirkan bersama agar ditemukan solusinya,” ujar Jatmiko, Senin (20/7).
Akibat tumpang tindih regulasi tata ruang dan perizinan tersebut, sekitar 3.500 petani sawit di Riau terhambat mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Pembenahan legalitas lahan menjadi prasyarat mutlak untuk memenuhi tuntutan pasar internasional yang kini mewajibkan standar keberlanjutan dan ketertelusuran (traceability).
BACA JUGA
- Wapres Tinjau PSEL Keramasan Palembang yang Siap Olah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik
- Presiden Prabowo Tinjau Mesin Pemusnah dan Pengolah Sampah di Malang
- Porseni KAI 2026 Jadi Panggung Budaya Keberlanjutan dan Ekonomi Sirkular
Jatmiko merujuk pada ekosistem industri di negara tetangga yang telah berhasil memvalidasi rantai pasok kelapa sawitnya secara digital, sebuah langkah yang memperlancar pengakuan Uni Eropa terhadap sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).
“Malaysia sudah memiliki platform traceability hingga tingkat petani, pengepul, dan pabrik secara nasional. Bahkan konsumen dapat mengetahui asal produk melalui pemindaian barcode. Kita menuju ke arah itu,” ujarnya.
Sengkarut legalitas lahan tidak hanya menciptakan hambatan administratif, tetapi juga menutup akses petani terhadap sertifikasi keberlanjutan dan dukungan teknis lainnya.
Di tingkat tapak, petani masih harus berhadapan dengan minimnya permodalan, penggunaan bibit di bawah standar, hingga kendala pemenuhan syarat kelestarian lingkungan.
Penguatan kelembagaan petani di akar rumput dipandang sebagai solusi fundamental untuk mengakselerasi implementasi praktik budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kalau kelembagaan petani kuat, diseminasi teknologi maupun penerapan operational excellence akan jauh lebih mudah. Dengan kondisi saat ini, tantangannya masih sangat besar,” kata dia.
