Dishub Denpasar Pelajari Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Jakarta
Jakarta, sustainlifetoday.com – Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kawasan Rendah Emisi Kota Denpasar merampungkan studi banding kebijakan Kawasan Rendah Emisi (KRE) atau Low Emission Zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta.
Langkah strategis yang berlangsung pada 15-16 Juli ini menjadi persiapan krusial bagi ibu kota Provinsi Bali dalam menanggulangi persoalan kepadatan transportasi dan menekan emisi karbon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, memaparkan bahwa jalanan utama Denpasar saat ini dibebani oleh mobilitas 1,85 juta kendaraan bermotor. Angka tersebut merepresentasikan 33,5 persen dari total kendaraan di Pulau Dewata. Tingginya volume kendaraan ini berdampak pada sektor transportasi yang kini menyumbang 43 persen dari total emisi gas rumah kaca Provinsi Bali, jauh di atas rata-rata kontribusi nasional di kisaran 16 persen.
“Kota Denpasar ingin mengarah pada transportasi berkelanjutan, dan pendekatan paling dekat untuk Kawasan Rendah Emisi Kota Denpasar dirasa lebih cepat intervensinya lewat sektor transportasi,” urai Ketut Sriawan dikutip siaran persnya, Senin (20/7).
Ketut menambahkan bahwa rencana penerapan KRE akan difokuskan di kawasan wisata Sanur guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung yang ditunjang oleh kualitas udara bersih.
Implementasi kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh satu perangkat daerah, melainkan menuntut sinergi dan kolaborasi lintas sektor secara masif karena menyentuh berbagai aspek kehidupan publik.
BACA JUGA
- Wapres Tinjau PSEL Keramasan Palembang yang Siap Olah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik
- DPR Kawal Ketat Implementasi SRUK Demi Tata Kelola Pasar Karbon yang Transparan dan Kredibel
- Program Public Transportation Day ADHI Sukses Pangkas Emisi Karbon Hingga 89 Persen
Terkait teknis integrasi lintas instansi, Kasubag TU UPSPLL Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Irani Handalia, menjelaskan bahwa penerapan kawasan rendah emisi otomatis melibatkan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keterlibatan ini mencakup urusan logistik, pergudangan, transportasi massal, infrastruktur pejalan kaki, penataan area UMKM, hingga fasilitas angkutan umum pendukung.
“Seluruh koordinasi itu berada di bawah satu komando dari mandat, bukan di level dinas teknis semata serta dimonitoring perkembangannya berdasarkan asas pembangunan dan lingkungan hidup,” urai Irani.
Sebagai referensi, KRE Kota Tua mulai diuji coba pada 18–23 Desember 2020 dan diterapkan bertahap sejak 2021 dengan membatasi akses kendaraan pribadi secara ketat, kecuali bagi warga setempat dan armada logistik pada jam operasional tertentu.
Mobilitas publik didukung oleh ketersediaan Transjakarta dan KRL, yang akan disempurnakan dengan konektivitas MRT pada 2029 serta potensi perluasan area KRE hingga Glodok.
Pendekatan inklusif serupa juga telah diterapkan di Tebet Eco Park sejak 2022, dengan desain tata ruang yang mengutamakan hak pejalan kaki, pesepeda, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sambil tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat secara terbatas.
