DPR Kawal Ketat Implementasi SRUK Demi Tata Kelola Pasar Karbon yang Transparan dan Kredibel
Jakarta, sustainlifetoday.com – Ekosistem perdagangan karbon di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur melalui penguatan berbagai instrumen strategis. Langkah penguatan tata kelola ini kini ditopang oleh kehadiran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) serta persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan terkait penerbitan unit karbon berbasis skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non SPE-GRK).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, memberikan respons positif terhadap implementasi SRUK yang merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Kehadiran platform registrasi baru ini dinilai sebagai pilar fundamental untuk mewujudkan tata kelola pasar karbon domestik yang transparan dan akuntabel. Dengan standar integritas yang tinggi, instrumen ini diproyeksikan mampu mendongkrak posisi tawar dan daya saing kredit karbon nusantara di kancah global.
“Dengan diluncurkannya SRUK, aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai. Sistem ini menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high integrity sehingga kredit karbon Indonesia memiliki kredibilitas di pasar internasional,” kata Rokhmat, Jumat (17/7).
Implementasi pasar karbon dipandang bukan sekadar instrumen teknis untuk mencapai target dekarbonisasi nasional, melainkan motor penggerak ekonomi baru. Kendati demikian, Rokhmat memberikan catatan kritis bahwa eksekusi lapangan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membutuhkan pengawalan yang ketat dan konsisten agar tidak melenceng dari tujuan keberlanjutan.
Menurutnya, standar kepercayaan pasar sangat bergantung pada ketatnya validasi proyek, akurasi data emisi, kepastian regulasi, serta kemampuan sistem nasional untuk terintegrasi (interoperabilitas) dengan standar registri internasional.
BACA JUGA
- BRIN Kembangkan Tanaman Malapari sebagai Bahan Baku Biodiesel dan SAF
- IESR Ungkap Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Dorong Percepatan Energi Surya
- PLN EPI Catat Penghematan Emisi 710 Kg CO2e Lewat Program EPI Clean Energy Day
“Perpres 110 Tahun 2025 sudah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi hijau,” ujarnya.
Parameter kesuksesan bursa karbon tidak boleh hanya dilihat dari volume perputaran uang atau nominal transaksi semata. Rokhmat menyoroti pentingnya keadilan sosial bagi masyarakat tapak, khususnya komunitas lokal yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian bentang alam dan hutan.
Mekanisme distribusi keuntungan (benefit sharing) wajib dirancang secara terbuka agar komunitas penjaga hutan tidak terpinggirkan dari perputaran ekonomi hijau tersebut.
“Masyarakat yang menjaga kelestarian hutan harus ikut menikmati manfaat ekonominya. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI berkomitmen untuk mengawal ketat jalannya kebijakan Nilai Ekonomi Karbon ini. Pengawasan akan difokuskan pada transparansi tata kelola, jaminan keamanan investasi hijau, hingga kepastian distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Potensi besar karbon nusantara diharapkan dapat memberikan dampak positif yang seimbang antara pelestarian ekosistem, pertumbuhan ekonomi makro, serta kesejahteraan rakyat kecil.
“Tugas kami di Fraksi Gerindra DPR adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan,” ujarnya.
