Kemenhut Tata Kayu Hanyut Pascabencana untuk Pemulihan Warga Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan melakukan pengangkutan dan penataan ratusan kayu gelondongan di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ketiga wilayah tersebut terdampak bencana sejak pertengahan November 2025.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menyampaikan bahwa petugas mengerahkan 28 unit alat berat untuk membersihkan tumpukan kayu yang menghambat akses jalan, halaman rumah warga, serta fasilitas pendidikan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Memasuki hari ke-16 penanganan, jumlah kayu yang berhasil dikumpulkan mencapai 300 batang dengan total volume 469,26 meter kubik.
“Kami memprioritaskan pembersihan kayu yang menghalangi akses jalan, permukiman, dan fasilitas umum. Kayu yang masih bernilai guna kami pilah dan data agar bisa dimanfaatkan secara tertib untuk kebutuhan darurat warga,” kata Subhan dalam keterangannya, dilansir Selasa (6/1).
Kayu-kayu tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir di wilayah Sumatra. Subhan menambahkan, saat ini dua unit huntara tengah dibangun dan satu unit lainnya telah rampung.
Di Sumatera Utara, penanganan pasca-bencana dipusatkan di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim gabungan mengerahkan 20 unit alat berat serta 10 dump truck untuk pemilahan kayu, normalisasi Sungai Garoga, pembersihan rumah warga, dan penataan lingkungan. Sejumlah segmen pemilahan kayu bahkan telah mencapai 100 persen sesuai peta kerja.
Baca Juga:
- BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Tiga Hari ke Depan
- Penanganan Pascabanjir Sumatra, BNPB Siapkan Pengerukan Sungai hingga Modifikasi Cuaca
- Pemprov Papua Barat: Pelepasan Hutan untuk Kebun Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyatakan bahwa penanganan dilakukan bersamaan dengan penyiapan hunian bagi masyarakat terdampak.
“Selain pembersihan dan pemilahan kayu, kami juga mendukung penyiapan lahan untuk huntara dan huntap (hunian tetap). Kayu yang terdata akan dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat masyarakat sesuai ketentuan,” papar Novita.
Ia melaporkan, sebanyak 426 batang kayu bulat dengan volume 253,85 meter kubik serta 154 keping kayu gergaji dengan volume 4,236 meter kubik berhasil dikumpulkan dari wilayah Garoga.
Sementara di Sumatera Barat, Kemenhut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pembersihan material kayu sisa bencana. Petugas mengidentifikasi dan mendata kayu hanyutan di Pantai Padang serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan Sungai Air Dingin.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, menyatakan proses pendataan masih berlangsung.
“Saat ini kami masih melakukan penghitungan jumlah dan jenis kayu hanyutan di beberapa lokasi. Data ini akan menjadi dasar pemanfaatan kayu sisa bencana setelah tim pemanfaatan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur,” ucap Hartono.
Kemenhut memastikan penanganan pasca-bencana akan terus dilanjutkan dengan pembaruan data secara berkala. Langkah ini dilakukan agar pemanfaatan kayu sisa bencana berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Sebelumnya, Kemenhut telah mengizinkan warga memanfaatkan gelondongan kayu yang menumpuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat terbawa arus banjir. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyebut kayu tersebut dapat digunakan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas, maupun sarana prasarana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir yang ditujukan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” jelas Laksmi dalam keterangannya, Senin (22/12).
Meski demikian, Kemenhut menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak disalahgunakan. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
