Relasi Semu Antara Negara dengan Masyarakat: Keresahan Generasi Muda Terhadap Kehadiran Negara dalam Perspektif Kontrak Sosial Hobbes, Locke, dan Rousseau

Jakarta, sustainlifetoday.com — Dalam lanskap sosial-politik Indonesia hari ini, generasi muda saat ini harus dihadapkan dengan situasi yang dilematis. Hal ini tidak terlepas dari berkembangnya era teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi generasi muda saat ini baik terhadap informasi yang semakin mudah untuk diakses, maupun ruang ekspresi dan jejaring sosial masyarakat yang semakin terbuka lebar yang seharusnya dapat menjadi penanda hadirnya era baru yang menjanjikan keterbukaan, partisipasi, dan kesempatan yang lebih luas. Namun permasalahannya adalah disisi lain kemajuan teknologi tidak serta-merta berbanding lurus dengan meningkatnya rasa aman dan kepastian hidup. Sebaliknya, generasi muda banyak yang merasa tumbuh dalam situasi sosial-ekonomi yang rapuh dengan penuh ketidakpastian.
Hal ini terjadi akibat dari kesulitan yang dialami oleh generasi muda dalam memperoleh pekerjaan yang layak, tingginya biaya pendidikan, kurangnya akses tempat tinggal yang layak, serta semakin sempitnya ruang gerak sosial sehingga membentuk pengalaman dan keresahan kolektif bagi generasi muda bahwa masa depan tidak lagi dipandang sebagai ruang harapan, melainkan sebagai sumber kecemasan yang berkelanjutan. (Prasetyo & Kurniawan, 2020). Ketidakpastian ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga eksistensial, karena menyentuh pada dimensi yang paling mendasar tentang bagaimana generasi muda memaknai keberlangsungan hidup, stabilitas, dan prospek masa depan bangsa.
Dalam konteks tersebut, kemajuan teknologi justru memperlihatkan paradoks yang tajam. Di satu sisi, teknologi membuka akses terhadap berbagai informasi dan wacana mengenai hak, keadilan, serta kesejahteraan, namun di sisi lain realitas yang dihadapi generasi muda menunjukkan adanya jurang antara perkembangan teknologi dengan kondisi struktural yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Ketimpangan antara keterbukaan informasi dan keterbatasan kesempatan inilah yang memperkuat kesadaran generasi muda bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai penjamin keamanan sosial dan keadilan ekonomi. Akibatnya, relasi antara masyarakat dan negara mulai dipertanyakan oleh sebagian besar generasi muda, tidak hanya dalam aspek kebijakan ekonomi, tetapi juga dalam memandang peran dan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan masyarakatnya.
Kondisi tersebut secara signifikan telah mempengaruhi cara generasi muda membentuk pola pikir, sikap, serta cara memandang relasi antara individu masyarakat dengan otoritas negara, yang hadir tidak dalam bentuk yang abstrak, melainkan lahir berdasarkan pengalaman dan keresahan yang dialami dari kehidupan sehari-hari, baik pada saat berhadapan dengan hukum dan institusi negara ataupun dalam mendapatkan akses serta kesempatan dalam mendapatkan pendidikan dan ekonomi. Salain itu banyaknya kasus kirminalisasi yang dilakukan oleh Negara terhadap golongan masyarakat yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah, penegakan hukum yang jauh dari kata adil, hingga represifitas yang dilakukan oleh negara semakin membuat generasi muda merasa bahwa hubungan antara masyarakat dengan negara saat ini tidak berada dalam posisi yang setara.
NEGARA DALAM PENGALAMAN SEHARI-HARI GENERASI MUDA
Bagi generasi muda Negara seringkali dipersepsikan hadir bukan lagi sebagai pelindung hak dan kebebasan warga negara, namun sebagai entitas yang mengontrol, mengawasi, dan membatasi ruang gerak masyarakat itu sendiri yang selalu memandang aspirasi serta kritik dari masyarakat sebagai ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara. (Butt & Lindsey, 2018) Di sisi lain, minimnya keterlibatan generasi muda dalam politik terjadi bukan tanpa alasan, banyak generasi muda yang merasa tidak diberi ruang yang memadai untuk terlibat secara aktif dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik yang hanya dilakukan oleh segelintir elit. Bahkan partisipasi generasi muda kerap hanya dianggap relevan pada momen-momen tertentu seperti pada saat kontestasi pemilu, sementara keterlibatan mereka dalam perumusan kebijakan dan pengawasan kekuasaan kerap kali terabaikan. Situasi ini menimbulkan persepsi di kalangan generasi muda bahwa kehadiran mereka dalam politik lebih sering dimaknai sebagai alat legitimasi atau simbol partisipasi demokratis semata, bukan sebagai subjek politik yang memiliki peran dan suara yang nyata dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Minimnya keterlibatan anak muda dalam perumusan kebijakan publik serta adanya dominasi elit politik, dan menguatnya praktik politik dinasti membuat jarak hubungan negara dengan masyarakat khususnya dengan generasi muda semakin terbuka lebar. Dalam tata kelola politik semacam ini, politik hanya akan dipersepsikan oleh generasi muda sebagai ruang yang tertutup, elitis dan jauh dari realitas kehidupan masyarakat. Negara hanya akan dianggap dan dipahami bukan sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan publik, melainkan sebagai arena ekseklusif bagi para elit yang tidak responsif terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi.
Keresahan yang timbul dari kondisi tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai luapan emosional sesaat, sebaliknya keresahan ini dapat diartikan sebagai bentuk kesadaran politik yang reflektif dan kritis dari generasi muda yang berakar pada pengalaman hidup dan peristiwa kongkret yang dialaminya. (Habermas, 1996) Dalam hal ini generasi muda mencoba untuk merefleksikan bagaimana Negara hadir dalam kehidupan mereka melalui kebijakan-kebijakan mulai dari soosial- ekonomi hingga penegakan hukum. Dalam konteks ini, kritik generasi muda menjadi ekspresi rasional atas pertanyaan mendasar mengenai legitimasi negara yaitu sejauh mana negara benar-benar menjalankan fungsi perlindungan dan kesejahteraan, dan sejauh mana negara justru menjadi sumber ketidakpastian bagi masa depan masyarakat.
Fenomena tersebut menjadi relevan untuk dibaca dan dipahami sebagai refleksi kritis atas hubungan relasi antara negara dengan masyarakat melalui sudut pandang teori kontrak sosial klasik, khususnya dalam pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Meskipun dirumuskan dalam konteks historis yang berbeda, ketiga pemikir ini menawarkan kerangka konstruktif yang penting untuk memahami dasar legitimasi kekuasaan negara, hubungan timbal balik antara masyarakat dan otoritas politik, serta batas-batas kewenangan negara dan hak-hak masyarakat. Refleksi ini perlu dilakukan untuk menjawab beberapa persoalan yang terjadi dalam kehidupan bernegara dewasa ini, untuk melihat keresahan yang dialami oleh masyarakat khususnya generasi muda yang hadir dalam bentuk fragmentasi identitas, krisis representasi, dan melemahnya kepercayaan terhadap institusi negara, pertanyaan mengenai kontrak sosial muncul dan terlihat relevan baik secara konsep maupun faktual.
TEORI KONTRAK SOSIAL SEBAGAI KERANGKA UNTUK MEMBACA KRISIS RELASI NEGARA–MASYARAKAT
Secara umum, teori kontrak sosial berangkat dari asumsi bahwa negara bukanlah entitas yang hadir secara alamiah atau ilahiah, melainkan hasil dari kesepakatan rasional manusia. Individu-individu, yang pada awalnya hidup dalam kondisi pra-negara (state of nature), secara sukarela atau rasional menyepakati pembentukan otoritas bersama demi mengatur kehidupan sosial, menjamin keamanan, dan mencegah konflik antar individu dengan individu lainnya. Dalam sudut pandang Hobbes kontrak sosial menempatkan manusia sebagai subjek aktif dalam pembentukan negara, bukan sekadar objek kekuasaan atau kepentingan elektoral semata. Pandangan ini menandai pergeseran besar dari legitimasi kekuasaan berbasis wahyu atau keturunan menuju legitimasi berbasis rasionalitas dan persetujuan (consent).
Secara teori konsep kontrak social sendiri merupakan salah satu fondasi utama dalam filsafat politik yang digunakan untuk menjelaskan konsep asal-usul negara hadir dan disepakati dalam masyarakat, keberadaan legitimasi kekuasaan politik, serta hubungan antara negara dan masyarakat. Gagasan ini lahir dari pergulatan intelektual Eropa pada abad ke-17 dan ke-18, sebuah periode yang ditandai oleh krisis otoritas monarki absolut, konflik keagamaan, perang saudara, serta tumbuhnya kesadaran akan rasionalitas dan hak individu. Dalam konteks tersebut, kontrak sosial muncul sebagai upaya teoretis untuk menjawab pertanyaan mendasar mengapa manusia membutuhkan negara, dan atas dasar apa negara berhak memerintah masyarakatnya.
Sebagai tokoh yang seringkali dipandang sebagai pemikir awal yang mengkonstruksikan kontrak sosial Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan (1651), menggambarkan keadaan alamiah manusia sebagai kondisi penuh ketakutan dan ketidakpastian, di mana tidak ada hukum, institusi, maupun otoritas yang mengikat. Dalam keadaan tersebut, setiap individu memiliki kebebasan penuh, tetapi kebebasan itu justru melahirkan konflik permanen yang ia sebut sebagai bellum omnium contra omnes perang semua melawan semua. Hidup manusia dalam kondisi ini digambarkan Hobbes sebagai “solitary, poor, nasty, brutish, and short” (Hobbes, 1651/2010).
Untuk keluar dari kondisi tersebut, menurut Hobbes, manusia secara rasional sepakat menyerahkan sebagian besar kebebasan alaminya kepada satu otoritas berdaulat yang kuat dan terpusat. Kesepakatan inilah yang melahirkan hubungan kontrak sosial antara Negara dan masyarakat. Negara yang di metaforakan sebagai Leviathan oleh Hobbes memiliki kewenangan absolut untuk mengatur, memaksa, dan menghukum demi menjamin keamanan dan ketertiban bersama. Dalam kerangka Hobbes ini. legitimasi politik terletak pada kemampuannya menjaga stabilitas dan mencegah kembalinya kondisi alamiah yang penuh kekerasan. Kebebasan individu bukanlah tujuan utama dalam pandangan Hobbes melainkan keamanan kolektif dan ketertiban masyarakat.
Berbeda dengan Hobbes, John Locke mengembangkan konsep kontrak sosial dengan penekanan yang lebih kuat pada hak-hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Dalam Two Treatises of Government (1689), Locke juga mengakui keberadaan state of nature, tetapi ia tidak memandangnya sebagai kondisi yang sepenuhnya kacau. Menurut Locke, manusia dalam keadaan alamiah tetap memiliki hukum alam yang mengaturnya, yakni akal budi yang mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak kodrati atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and property). Masalah utama dalam keadaan alamiah bukan ketiadaan norma, melainkan ketiadaan otoritas yang netral dan efektif untuk menegakkan hukum tersebut (Locke, 1689/1988).
Kontrak sosial dalam pemikiran Locke dibentuk untuk melindungi hak-hak kodrati tersebut. Negara memperoleh legitimasi bukan dari kekuasaan absolut, melainkan hadir dari adanya persetujuan masyarakat untuk menjamin dan melindungi hak individu, sehingga kekuasaan politik harus dibatasi, dibagi, dan diawasi agar tidak melanggar hak individu tertentu. Jika negara gagal menjalankan fungsi perlindungan atau justru menjadi ancaman terhadap masyarakat, maka rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan atau mengganti pemerintahan yang berkuasa.
Lain dari Hobbes dan Locke, Jean-Jacques Rousseau dalam pemikirannya melalui karyanya Du Contrat Social (1762). Rousseau mengkritik pemikiran baik Hobbes maupun Locke karena dianggap belum sepenuhnya menjawab persoalan ketimpangan dan dominasi dalam masyarakat. Menurut Rousseau, kontrak sosial yang ideal harus menghasilkan kehendak umum (general will), yaitu kehendak kolektif yang merepresentasikan kepentingan bersama, bukan sekadar kepentingan individu atau elite tertentu. Negara yang sah adalah negara yang dibentuk dan dijalankan berdasarkan kehendak umum, sehingga kebebasan individu tidak hilang, melainkan ditransformasikan menjadi kebebasan sipil dan moral (Rousseau, 1762/2014).
Dalam konteks Indonesia, relevansi kontrak sosial menjadi semakin penting ketika muncul krisis kepercayaan terhadap institusi negara, khususnya di kalangan generasi muda. Ketimpangan hukum, represi terhadap kebebasan sipil, serta keterbatasan ruang partisipasi politik memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana kontrak sosial benar-benar dijalankan. Apakah negara masih berfungsi sebagaimana yang dibayangkan oleh Locke sebagai pelindung hak-hak warga, atau justru lebih mendekati Leviathan Hobbesian yang menekankan pada stabilitas dan kontrol individu? Dengan demikian, kontrak sosial tidak hanya menjadi warisan pemikiran klasik, tetapi juga alat reflektif untuk memahami dan mengkritisi relasi negara dengan masyarakat dalam realitas kehidupan yang nyata.
KERESAHAN GENERASI MUDA SEBAGAI BENTUK RESISTENSI POLITIK YANG SAH BUKAN ANCAMAN STABILITAS, MELAINKAN ALARM DEMOKRASI
Terutama dalam membaca situasi yang seringkali dialami oleh generasi muda, dimana generasi muda seringkali berada dalam posisi yang ambivalen atau kondisi di mana seseorang merasakan dua perasaan atau pikiran yang bertentangan secara bersamaan dalam memandang hubungan antara dengan negara dengan masyarakat atas apa yang terjadi dalam kondisi negara dewasa ini. Dimana generasi muda seringkali dianggap sebagai agen perubahan, motor dari adanya pembaharuan, dan simbol harapan dari masa depan bangsa. Namun di sisi lain, generasi muda juga kerap diposisikan sebagai kelompok yang belum matang secara politik, emosional, dan institusional. Kondisi ini semakin menguat dalam konteks negara, di mana perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan negara dalam menyesuaikan kebijakan.
Hal ini bisa dilihat dalam berbagai studi yang menunjukkan partisipasi politik generasi muda mengalami transformasi signifikan. Partisipasi tidak lagi terbatas dalam pada struktur politik formal seperti partai politik, organisasi sayap pemuda, atau keanggotaan di parlemen, melainkan bergeser dalam bentuk-bentuk non-institusional seperti aktivisme dan gerakan sosial, kampanye isu berbasis media sosial, hingga praktik politik simbolik dan kultural (Norris, 2011). Generasi muda tidak sepenuhnya apatis terhadap politik, tetapi justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme praktik politik praktis yang seringkali dianggap elitis, tertutup, dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara faktual.
Perubahan pola partisipasi ini berkaitan erat dengan krisis representasi dalam era demokrasi saat ini. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, demokrasi berjalan relatif stabil melalui pemilu reguler, namun tidak diikuti oleh perluasan ruang partisipasi publik yang secara cukup, khususnya dalam perumusan kebijakan publik. Generasi muda sering kali hanya dilibatkan sebagai pemilih atau objek politik elektoral saja. Sehingga telah membentuk pandangan dari masyarakat bahwa demokrasi saat ini lebih berfungsi sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan elite tertentu daripada sebagai ruang aktivasi dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara nyata (Tormey, 2015).
Kritik generasi muda juga lahir dari adanya pengalaman faktual yang dirasakan oleh mereka dalam berhadapan dengan negara melalui kebijakan, hukum, dan aparat. Kasus kriminalisasi terhadap kelompok yang dianggap bertentangan dengan elit politik, penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang, serta pendekatan represif terhadap aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil memperkuat persepsi bahwa negara cenderung memprioritaskan stabilitas politik dibandingkan perlindungan kebebasan sipil. Dalam situasi ini, negara tidak lagi dipahami sebagai pelindung hak warga negara, melainkan sebagai aktor dominan yang mengawasi dan membatasi ruang kritik dari masyarakat. (Mietzner, 2020)
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya disharmonisasi antara negara dengan masyarakat. Negara sebagai entitas yang memiliki instrumen dan alat untuk melakukan monopoli kekuasaan dan hukum, sering kali beroperasi dengan paradigma keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, generasi muda menilai bahwa negara seharusnya dapat menjalankan fungsinya dengan memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi yang lebih horizontal dalam masyarakat. Perbedaan paradigma ini menghasilkan bentuk kritik yang tidak selalu dapat terungkapkan dan tersampaikan dalam ruang-ruang politik. Kritik semacam ini mencerminkan apa yang beberapa ilmuwan politik sebut sebagai everyday political resistance, yakni bentuk resistensi yang tidak selalu terorganisir, tetapi memiliki daya kritis yang signifikan (Scott, 1985).
Dalam perspektif teori kontrak sosial, kritik generasi muda terhadap negara dapat dibaca sebagai penanda dari adanya permasalahan dalam hubungan antara negara dengan masyarakat. Kontrak sosial, baik dalam pemikiran Hobbes, Locke, maupun Rousseau, pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa negara memperoleh legitimasi dari kemampuannya menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika negara gagal memenuhi ekspektasi tersebut, maka warga termasuk generasi muda memiliki dasar moral dan politik untuk mempertanyakan keberadaan dan fungsi Negara. Dengan demikian, kritik generasi muda bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan mekanisme korektif dalam kehidupan demokratis era dewasa ini.
Lebih jauh, generasi muda dapat dipahami sebagai kelompok yang paling sensitif terhadap ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya dan fakta yang terjadi. Selain itu mereka hidup di tengah keterbukaan akses informasi sehingga menjadikan generasi muda memiliki harapan untuk terciptanya demokrasi yang setara. Namun disisi lain yang terjadi generasi muda malah harus berhadapan dengan realitas ketimpangan sosial-ekonomi, keterbatasan akses pekerjaan yang layak, serta tertutupnya mobilitas sosial. Kontradiksi ini menciptakan apa yang oleh Beck (1992) disebut sebagai risk society, di mana individu harus menanggung risiko struktural yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, keresahan generasi muda merupakan refleksi rasional atas kegagalan negara dalam mengelola risiko sosial secara adil.
MEMBANGUN ULANG RELASI NEGARA–MASYARAKAT SECARA LEBIH SETARA,INKLUSIF, DAN PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN GENERASI MUDA SEBAGAI SUBJEK POLITIK
Dapat diartikan keresahan generasi muda saat ini merupakan fenomena sosial-politik yang muncul sebagai respons rasional dan reflektif terhadap hubungan antara negara dengan masyarakat, yang terjadi akibat adanya ketimpangan sosial-ekonomi, ketidakpastian penegakan hukum serta terbatasnya ruang partisipasi publik yang nyata dalam kehidupan politik belakangan ini, sehingga memunculkan fenomena alienasi generasi muda terhadap hubungannya dengan negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara harapan dari demokrasi dengan pengalaman yang dialami masyarakat secara faktual khususnya generasi muda yang hanya diposisikan sebagai objek politik saja.
Relasi antara negara dengan masyarakat saat ini dapat dipahami melalui kerangka kontrak sosial klasik. Perspektif Thomas Hobbes menunjukkan bahwa negara memperoleh legitimasi melalui kemampuannya menjamin ketertiban dan keamanan. Namun permasalahannya apabila kecenderungan negara modern yang terlalu menekankan pada stabilitas dan kontrol sosial saja justru berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan yang hanya akan membatasi ruang kebebasan sipil. Dalam praktiknya, pendekatan Hobbesian yang tidak diimbangi dengan mekanisme pembatasan kekuasaan akan terus menggerus kepercayaan generasi muda terhadap negara yang seharusnya dapat berperan sebagai pelindung kepentingan publik.
Sementara itu, pemikiran John Locke memberikan dasar konstruksi atas keresahan yang muncul di generasi muda terhadap kehidupan bernegara belakangan ini. Locke menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan hanya dapat bersumber dari persetujuan rakyat yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak-hak alamiah warga negara.
Lebih jauh, perspektif Jean-Jacques Rousseau membantu menjelaskan dimensi alienasi politik yang dialami generasi muda. Konsep kehendak umum (general will) menempatkan partisipasi aktif warga sebagai dasar adanya legitimasi negara. Namun permasalahannya demokrasi modern yang cenderung prosedural dan elitis sering kali mengabaikan aspirasi substantif generasi muda. Akibatnya, generasi muda mengalami keterasingan dari proses politik formal dan menyalurkan kritiknya melalui ruang-ruang yang non-institusional. Dalam konteks ini, generasi muda dapat dipahami sebagai ekspresi kehendak umum yang terpinggirkan oleh struktur politik yang tidak inklusif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan hubungan antara negara dengan masyarakat di era saat ini harus dimaknai ulang agar peran negara dalam masyarakat dapat memberikan responsifitas bagi kehidupan masyarakat yang nyata. Generasi muda tidak dapat lagi diposisikan semata sebagai objek politik elektoral saja, melainkan sebagai aktor politik yang berperan penting dalam pembaruan demokrasi dan penentu arah kebijakan masa depan bangsa. Keresahan generasi muda saat ini harus dipahami sebagai mekanisme korektif bagi keberlanjutan masa depan dan kemajuan bangsa.
Referensi:
- Beck, U. (1992). Risk society: Towards a new modernity. Sage Publications.
- Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Judicial oligarchy: Indonesia’s courts and legal system. Cambridge University Press.
- Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
- Hobbes, T. (2010). Leviathan (R. Tuck, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1651).
- Locke, J. (1988). Two treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1689).
- Mietzner, M. (2020). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral narrowing, identity politics and executive illiberalism. Democratization, 27(6), 1021–1036.
- Mietzner, M. (2020). Populist anti-democratic trends in Indonesia. Critical Asian Studies, 52(3), 362–383.
- Norris, P. (2011). Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press.
- Prasetyo, A., & Kurniawan, R. (2020). Precarious work and youth insecurity in Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2), 213–232.
- Rousseau, J.-J. (2011). The social contract (C. Betts, Trans.). Oxford University Press. (Original work published 1762).
- Scott, J. C. (1985). Weapons of the weak: Everyday forms of peasant resistance. Yale University Press.
- Tormey, S. (2015). The end of representative politics. Polity Press.
Editor: Ahmad Faqih Zuhair
Baca Juga:
