Kasus Penebangan Pohon Ilegal di Bandung Berpotensi Masuk Revisi UU Lingkungan Hidup
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kasus dugaan penebangan pohon ilegal di sejumlah titik kawasan Kota Bandung mendapat perhatian serius hingga tingkat nasional. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keberlanjutan lingkungan perkotaan dan daya dukung ekologis kota.
Bahkan, kasus yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga padel dan pemasangan videotron itu disebut berpotensi menjadi bahan pembahasan penting dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang saat ini sedang dikaji oleh DPR RI.
“Jangan sampai hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota justru terkompromikan karena komersialisasi lahan dan ruang terbuka kota,” kata Eddy saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Selasa (11/8).
Menurut Eddy, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi vital yang melebihi sekadar estetika penghijauan. Pohon berperan besar dalam menyerap sekaligus menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, serta menjadi bagian dari identitas sebuah kota yang berkelanjutan.
“Pohon bukan hanya menyerap CO2, tetapi juga menyimpan CO2. Ini juga menjadi etalase sebuah kota,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa maraknya kasus serupa menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi pohon di kawasan perkotaan dari desakan komersialisasi. Sanksi administratif maupun denda berdasarkan peraturan daerah dinilai belum tentu cukup memberikan efek jera.
“Kalau memang diperlukan payung hukum yang lebih kuat, kita bisa pertimbangkan untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan datang,” katanya.
BACA JUGA
- Permen EPR Rampung Akhir September 2026, Menteri LH: Regulasi Baru Lebih Afirmatif
- Peringatan HKAN Setiap 10 Agustus Jadi Momentum Jaga Ekosistem di Indonesia
- Kemenhut Luncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak Se-Indonesia
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin masih berlangsung secara intensif. Satpol PP Kota Bandung tengah mendalami empat lokasi yang diduga mengalami pelanggaran, yakni Jalan R.E. Martadinata, Jalan Dago, Jalan Sangkuriang, dan kawasan Cijerah.
“Sedang dilakukan penyidikan juga oleh Satpol PP. Saya masih menunggu laporan sementara,” ujar Farhan.
Berdasarkan pendataan awal, total terdapat sekitar 35 pohon yang menjadi objek penyelidikan. Farhan memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan hingga diperoleh kepastian mengenai pelanggaran dan sanksi yang ditetapkan.
Guna merespons dampak kerusakan lingkungan tersebut, Pemkot Bandung mulai menyiapkan langkah pemulihan (remediasi). Dalam sepekan ke depan, pemerintah merencanakan penanaman kembali 10 pohon mahoni berukuran tinggi sekitar lima meter di lokasi penebangan Jalan R.E. Martadinata bersamaan dengan penataan trotoar.
Selain itu, Pemkot Bandung menyiapkan sekitar 1.000 bibit pohon yang dialokasikan ke sejumlah ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di wilayah Bandung Timur dan kawasan utara kota, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDABM, serta Disperkim.
“Kalau yang 1.000 pohon itu akan disebar di beberapa ruang terbuka hijau. Bibitnya sudah tersedia,” kata Farhan.
Peristiwa di Bandung ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi pengawasan ruang terbuka hijau di kota-kota Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya payung hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan ekosistem urban dari kepentingan komersial.
