Sebut Karhutla Kejahatan Masif, WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Asap Sebagai Ekosida
Jakarta, sustainlifetoday.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menetapkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindakan ekosida (ecocide) atau kejahatan lingkungan berskala masif. Bencana yang terus berulang di berbagai wilayah Nusantara dinilai bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan akumulasi krisis ekologis yang dipicu oleh buruknya tata kelola perizinan serta pengabaian fungsi esensial ekosistem oleh negara dan korporasi.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, menegaskan bahwa eskalasi karhutla yang berlangsung berbulan-bulan di Kalimantan, Sumatra, Papua, Sulawesi, hingga Jawa tidak dapat lagi direspons dengan pendekatan darurat konvensional. Penanganan krisis ini harus bergeser pada penegakan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan berjangka panjang serta dampak sosial yang ditanggung masyarakat.
“Karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai suatu bentuk ekosida, sebuah kejahatan lingkungan yang masif, terstruktur, dan berjangka panjang,” kata Umi dalam konferensi persnya dikutip pada Minggu (25/10/2026).
BACA JUGA
- Penelitian Sebut ‘Ekonomi Api’ dan Ketimpangan Data Perburuk Karhutla 2026
- Perkuat Tanggap Darurat Karhutla Kalteng, TAP Salurkan 50 Unit Pompa Air dan Logistik Pemadam
- Wujudkan Kampus Berkelanjutan, UMB Ditetapkan Sebagai Percontohan Pengolahan Sampah
Eskalasi karhutla yang dampaknya telah melintasi batas negara, menjangkau penduduk di Malaysia, Singapura, hingga Filipina menunjukkan persoalan sistemik yang bermuara pada bencana ekologis regional. WALHI menyoroti bahwa kebijakan pembangunan dan obral izin usaha kerap kali mengesampingkan daya dukung lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Pada dasarnya, kebakaran ini terjadi akibat kegagalan pemerintah sendiri dalam mengelola perizinan dan juga menjaga ekosistemnya,” katanya.
BACA JUGA
