Rusak Lingkungan, KLH Hentikan Aktivitas Tambang PT CPM di Palu
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi Tengah, sebelum dilakukan penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas ekstraktif yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan risiko terhadap kawasan hutan.
“Itu sudah kita duluan, untuk yang CPM kita sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin (23/2).
Hanif menjelaskan, tindakan terhadap PT CPM merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan KLH/BPLH terhadap 1.358 perusahaan yang bergerak di sektor ekstraksi tambang dan nikel. Hingga saat ini, sekitar 250 perusahaan di 14 provinsi telah menjalani proses evaluasi.
“Kalau CPM ini memang dilematis ya, ada tambang liar, kalau tidak ditangani susah menanganinya,” tambah Hanif.
BACA JUGA:
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp150 Ribu per Kg, Perum Bulog: Kenaikan Dipicu Cuaca
- Indonesia Gabung Pasukan ISF di Bawah Board of Peace, Kemlu: Palestina Sudah Setuju
- Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (versi 3 OJK): Sekedar Laporan Administratif Bank atau Perbaikan Praktek Keberlanjutan Indonesia?
Ia menyoroti adanya persoalan lingkungan yang cukup serius di lokasi tersebut, termasuk aktivitas pertambangan yang berada di wilayah hulu dan berpotensi memengaruhi kawasan di sekitarnya. Lokasi tambang disebut berada tepat di atas wilayah Kota Palu.
“Jadi kita sedang menghentikan kegiatan CPM tadi untuk kemudian mengikuti yang kita minta termasuk audit lingkungan yang harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT CPM, anak usaha PT Bumi Resources Minerals (BRM), di Kota Palu pada pertengahan Februari 2026.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Pada papan plang di lokasi tertulis bahwa areal pertambangan PT CPM berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
