Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon, Kemenhut Rilis Permenhut Nomor 6 Tahun 2026
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah terus mendorong pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan agar dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas tinggi guna mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai instrumen pasar karbon ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan hijau (green financing) baru sekaligus mendukung pencapaian target iklim nasional secara terukur.
Kemenhut menegaskan bahwa kredibilitas perdagangan karbon sangat bergantung pada skema tata kelola yang kuat dan akuntabel. Pendekatan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon tidak sekadar sebagai komoditas ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen strategis untuk merevitalisasi fungsi hutan serta menjaga keanekaragaman hayati.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon, agar dapat dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa sekaligus berkontribusi nyata pada agenda perubahan iklim global.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan saat ini tengah mengalami transformasi paradigma yang tidak lagi berfokus tunggal pada eksploitasi ekonomi.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Erwan dalam pernyataan Kemenhut, Rabu (12/8).
Erwan menambahkan bahwa perdagangan karbon wajib dijalankan secara transparan, berintegritas, dan mampu memberikan pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA
- Kemenhut Siapkan Regulasi Progresif dan Kolaborasi Swasta demi Pulihkan 12 Juta Hektare Hutan
- Kemenaker dan Pemprov DKI Beri Subsidi Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Persampahan
- Menteri LH dan Menaker Ubah Penyebutan Pemulung Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Sebagai payung hukum tata kelola tersebut, Kemenhut secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan nasional kini bergeser dari model bisnis berbasis kayu menuju konsep multiusaha kehutanan. Dalam sistem baru ini, nilai kawasan dikembangkan melalui hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, hingga skema carbon credit.
Namun, Ilham mengingatkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria ketat high integrity carbon credits agar diakui serta memiliki daya saing tinggi di pasar global. Kriteria tersebut mencakup adanya nilai tambah lingkungan (additionality), pelibatan masyarakat lokal, keadilan pembagian manfaat, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga mitigasi risiko pembalikan emisi (permanence).
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.
