Kemenhut Siapkan Regulasi Progresif dan Kolaborasi Swasta demi Pulihkan 12 Juta Hektare Hutan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong percepatan pemulihan hutan dan ekosistem yang mengalami kerusakan di Indonesia. Pemerintah menargetkan restorasi terhadap 12 juta hektare lahan kritis sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi ekosistem nasional.
Raja Juli mengatakan langkah tersebut diperkuat melalui peluncuran Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam momentum Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
“Hari ini saya launching Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2026. Kita bersama-sama sekarang, kita mulai bergerak untuk melakukan gerakan pemulihan ekosistem,” kata Raja Juli dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Selasa (11/8).
Menurut dia, kondisi ekosistem Indonesia membutuhkan penanganan yang semakin serius. Upaya pemulihan tidak dapat terus dilakukan dengan pendekatan yang sama ketika skala tantangan yang dihadapi semakin besar. Gerakan tersebut sejalan dengan tema HKAN 2026, “Kerja Bersama Merawat Alam”. Tema itu menekankan bahwa pemulihan ekosistem membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Saya kira momentum itu menjadi tepat dengan tema yang tadi ditawarkan, bahwa kita sekarang memang harus beranjak secara serius untuk melakukan restorasi ekosistem,” ujar Raja Juli.
Ia mengatakan kebijakan pemulihan tersebut mendapatkan dukungan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen melakukan restorasi terhadap lahan kritis atau degraded land seluas 12 juta hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 6,7 juta hektare berada di kawasan hutan, sementara sekitar 1,21 juta hektare lainnya berada di area konservasi.
Besarnya luasan yang perlu dipulihkan membuat restorasi membutuhkan pendekatan jangka panjang. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan penanaman kembali, tetapi juga bagaimana ekosistem yang mengalami degradasi dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
BACA JUGA
- Permen EPR Rampung Akhir September 2026, Menteri LH: Regulasi Baru Lebih Afirmatif
- Atasi Krisis Sampah di Mataram, Kementerian PU Bangun TPST Berkapasitas 60 Ton per Hari
- KLH Bakal Terbitkan Permen EPR, Wajibkan Produsen untuk Mengelola Sampah
Dalam konteks kawasan konservasi, Raja Juli juga menanggapi kekhawatiran mengenai pengembangan kegiatan pariwisata. Ia menegaskan pemerintah tidak menempatkan taman nasional sebagai kawasan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial. Menurut dia, kegiatan wisata di kawasan konservasi harus menempatkan kepentingan ekologis sebagai prioritas. Karena itu, pemerintah menggunakan prinsip ecological before tourism.
“Ekoturisme kadang-kadang disalahartikan bahwa kita ini sedang mengeksploitasi taman nasional kita, komersialisasi. Saya katakan ini bukan, ini ecological before tourism,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan tujuan utama pengelolaan kawasan tetap untuk menjaga alam dan mendukung restorasi. Kegiatan pariwisata harus mengikuti kepentingan tersebut, bukan sebaliknya.
“Intinya sebenarnya ini adalah untuk ekologi, untuk alam, untuk restorasi tadi. Bahwa kita perlu mengajak swasta yang berpikir kreatif, yang memikirkan tentang sustainability,” ujarnya.
Keterlibatan swasta, menurut Raja Juli, dapat menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan terhadap konservasi. Namun, kolaborasi tersebut harus dibangun dengan orientasi keberlanjutan dan tidak mengubah kawasan konservasi menjadi ruang eksploitasi.
Pemerintah juga menghadapi tantangan pembiayaan dalam memulihkan kawasan yang begitu luas. Raja Juli mengakui kemampuan negara memiliki keterbatasan, baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya manusia.
“Dengan rendah hati harus kita katakan bahwa sebagai policy maker, sebagai regulator, negara memiliki keterbatasan, apakah itu dari segi pendanaan maupun dari segi pemberdayaan manusia,” kata dia.
Keterbatasan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah pembiayaan inovatif atau blended finance. Selain blended finance, perdagangan karbon atau carbon trading juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung agenda lingkungan. Pemerintah ingin membuka sumber pendanaan yang dapat membantu mempercepat pemulihan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Skema pembiayaan tersebut tetap perlu diarahkan pada tujuan utama pemulihan alam. Pemerintah menekankan keterlibatan pihak nonnegara bukan berarti menyerahkan pengelolaan hutan untuk kepentingan komersial semata.
Di sisi sumber daya manusia, Kementerian Kehutanan juga menyinggung kebutuhan penambahan personel polisi hutan. Ketersediaan petugas menjadi bagian penting karena luas kawasan yang harus dijaga membutuhkan kapasitas pengawasan yang memadai. Dengan demikian, tantangan pemulihan hutan tidak hanya berada pada ketersediaan dana, melainkan kapasitas pengawasan, regulasi, kemitraan, serta kapasitas pelaksana di lapangan juga menentukan keberhasilan restorasi.
Raja Juli menilai regulasi perlu mampu mengikuti kebutuhan pengelolaan hutan yang berkembang. Apabila aturan yang berlaku tidak lagi memadai untuk mendukung tujuan konservasi, pemerintah dapat melakukan penyesuaian selama tetap diarahkan untuk kepentingan hutan dan alam.
“Kalau niat kita baik, tujuannya bukan untuk eksploitasi, bukan komersialisasi, tapi untuk alam, masa kita tidak bisa membuat regulasi yang memungkinkan untuk itu,” kata Raja Juli.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mempertahankan regulasi yang sudah tertinggal apabila justru menghambat pendekatan yang lebih progresif untuk menjaga kawasan.
“Kalau aturan itu sudah tertinggal di belakang dibandingkan apa yang kita inginkan untuk berpikir lebih progresif, tidak ada masalah kemudian aturan itu di-adjust, demi kebaikan hutan kita, demi kebaikan alam kita,” ujarnya.
Penyesuaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan ruang kolaborasi tanpa menghilangkan tanggung jawab negara sebagai regulator. Pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan kerja sama yang dibangun tidak bertentangan dengan kepentingan konservasi.
Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak juga menempatkan restorasi sebagai agenda yang membutuhkan kerja bersama. Skala lahan kritis yang mencapai jutaan hektare membuat pemerintah membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan tersebut sekaligus mengubah cara melihat kawasan hutan dan konservasi. Pemanfaatan ekonomi dimungkinkan sepanjang tidak mengalahkan fungsi ekologis dan dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan kawasan.
Pemerintah berharap momentum HKAN 2026 menjadi titik untuk mempercepat perubahan dari sekadar komitmen menuju pelaksanaan restorasi. Target pemulihan 12 juta hektare lahan kritis menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan pendanaan, sumber daya manusia, regulasi, dan pengawasan secara bersamaan.
Prinsip ecological before tourism menjadi salah satu batas yang ditekankan pemerintah dalam proses tersebut. Dengan pendekatan itu, aktivitas ekonomi dan pariwisata di kawasan konservasi harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, sementara pemulihan dan kelestarian ekosistem tetap menjadi tujuan utama.
