KLH Ungkap Pelanggaran Lingkungan di Kawasan IMIP Morowali

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang menjadi pusat aktivitas industri nikel nasional. Hasil pengawasan menunjukkan ketidakpatuhan pada dokumen Amdal serta pencemaran lingkungan yang masif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa sejumlah fasilitas di kawasan IMIP tidak tercakup dalam dokumen Amdal yang disahkan, termasuk pembukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.
“PT IMIP sebagai pengelola kawasan wajib menaati persetujuan lingkungan. Semua kegiatan yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan harus dihentikan segera,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Rabu (18/6).
IMIP saat ini mencakup lahan seluas 2.000 hektare dan menjadi lokasi bagi 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan lain yang sedang dalam tahap konstruksi. Namun, hasil audit lingkungan menemukan pelanggaran meliputi:
- Pembangunan pabrik di lahan lebih dari 1.800 hektare yang tidak tercakup dalam dokumen Amdal.
- Penimbunan slag nikel dan tailing tanpa izin di lahan lebih dari 10 hektare, dengan estimasi volume mencapai 12 juta ton.
- Kualitas udara buruk, melebihi ambang baku mutu untuk TSP (debu total) dan PM10, akibat 24 tenant tidak memasang alat Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).
- Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, yang menyebabkan air limbah mencemari lingkungan sekitar.
KLH juga menyoroti pengelolaan sampah di TPST Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan dan masih mengabaikan pengolahan air lindi secara layak.
Baca Juga:
- Kementerian Kehutanan Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sulteng
- Prabowo Dorong Kolaborasi Danantara dan Temasek di Sektor Energi Terbarukan
- Kemenkes Catat Kasus Sifilis Capai 23 Ribu Sepanjang 2024, Kenali Gejalanya!
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami akan menjatuhkan sanksi administratif, memerintahkan audit lingkungan untuk seluruh kawasan IMIP, serta memproses hukum pelanggaran pidana dan perdata terkait limbah B3,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa ekspansi industri nikel di Morowali belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip Environmental Compliance dan Just Transition dalam skema pembangunan berkelanjutan nasional.