KLH Ancam Tutup Perusahaan Kategori Merah dan Hitam dalam Penilaian Proper
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mencabut izin usaha perusahaan yang memperoleh kategori merah dan hitam dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Penilaian ini menunjukkan perusahaan tidak patuh dan terbukti mencemari lingkungan.
“Kalau terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan, akan kami tindak. Proper bukan hanya penilaian administratif, tapi bentuk pengawasan nyata terhadap kinerja lingkungan perusahaan,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, dikutip pada Rabu (9/7).
Proper merupakan sistem pengawasan KLH terhadap perusahaan yang memiliki skala kegiatan signifikan, mengekspor produk, atau tercatat di bursa saham. Penilaian ini sekaligus menjadi bentuk transparansi perusahaan kepada publik dan lembaga keuangan mengenai kinerja pengelolaan lingkungan mereka.
“Tentu risiko keuangannya makin tinggi, kemungkinan besar mereka akan terkena dampak dari penegakan hukum ataupun mitra kerja mereka akan tidak ingin bekerja sama,” tambah Rasio. Ia juga menyebut Proper sebagai pendorong inovasi lingkungan dan sosial di dunia industri.
Baca Juga:
- Pramono: Modifikasi Cuaca Belum Mendesak, Banjir Harus Disiasati
- Indonesia Luncurkan Survei Jangka Panjang untuk Kebijakan Inklusif Lansia
- Qatar Perkuat Keuangan Syariah Berbasis ESG Lewat Sukuk Hijau
Pada 2025, jumlah perusahaan yang dinilai meningkat menjadi 5.476, naik dari 4.495 pada 2024. Dari total penilaian tahun lalu, sekitar 30% masuk kategori tidak patuh (merah dan hitam), 4,27% sedang dalam proses hukum atau tidak beroperasi, 59% dinilai taat (biru), 5,7% mendapatkan predikat hijau, dan 1,89% mencapai kategori emas.
KLH juga memperluas cakupan penilaian tahun ini ke 198 kawasan industri dan fokus pada daerah aliran sungai (DAS) prioritas seperti Citarum dan Ciliwung. Verifikasi lapangan juga diperluas melibatkan pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Penilaian Proper 2025 menambahkan indikator baru, termasuk pengolahan sampah perusahaan agar tidak lagi bergantung pada TPA pemerintah daerah. Penilaian juga mencakup pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta perlindungan ekosistem gambut.
Perusaahan kategori hijau dan emas diwajibkan melakukan konservasi biodiversitas, efisiensi energi, penurunan emisi, pemberdayaan masyarakat, hingga program tanggap bencana. Sementara kategori emas diberikan kepada perusahaan yang dua kali berturut-turut memperoleh nilai hijau dan menunjukkan kepemimpinan hijau serta inovasi lingkungan dan sosial.
Untuk hasil akhir penilaian Proper tahun ini akan diumumkan pada Desember 2025.
