Jakarta Terapkan Pajak Nol Persen untuk Kendaraan Listrik Guna Kurangi Polusi

Jakarta, sustainlifetoday.com – Dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2023, khususnya bagi kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya pada Rabu (23/10).
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, terdapat beberapa insentif yang diberikan, di antaranya:
- Pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, baik untuk kendaraan pribadi maupun barang.
- Angkutan umum untuk orang dan barang yang menggunakan KBL Berbasis Baterai juga dikenakan PKB 0%.
- Kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya tidak dikenakan tarif pajak progresif.
- Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai tidak dikenakan BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai tidak termasuk dalam insentif ini.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk kendaraan listrik, baik untuk kepemilikan perorangan maupun perusahaan. Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik untuk penggunaan pribadi maupun sebagai angkutan umum, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penggunaan kendaraan listrik semakin luas di kalangan masyarakat dan mampu menekan angka polusi udara di Ibu Kota.