INDEF GTI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Ekspor Listrik Hijau
Jakarta, sustainlifetoday.com — INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai kepastian regulasi menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan rencana ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura. Tanpa kerangka kebijakan yang jelas, proyek perdagangan listrik lintas negara tersebut dinilai akan sulit menarik investasi dan memberikan manfaat ekonomi secara optimal.
Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah, mengatakan investor membutuhkan kepastian mengenai mekanisme tarif, skema kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) jangka panjang yang bankable, kepastian pembeli (offtaker), hingga pembagian peran dan risiko yang jelas antara PT PLN (Persero), Danantara, dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
“Kepastian skema bisnis dan regulasi menjadi syarat utama keberhasilan proyek,” kata Imaduddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (10/7).
Menurutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan kerangka implementasi ekspor listrik hijau yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kuota kapasitas ekspor, mekanisme tarif, pembagian peran antar-pemangku kepentingan, pengembangan industri manufaktur dalam negeri, hingga mekanisme pembagian manfaat ekonomi dan nilai karbon.
INDEF GTI juga menilai pengalaman internasional menunjukkan bahwa perdagangan listrik lintas negara memerlukan ekosistem yang terintegrasi. Salah satu contohnya adalah proyek Lao PDR–Thailand–Malaysia–Singapore Power Integration Project (LTMS-PIP), yang menunjukkan keberhasilan ekspor listrik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pasokan energi, tetapi juga kesiapan jaringan transmisi, pengaturan wheeling, serta koordinasi kebijakan antarnegara.
BACA JUGA
- Zulhas: Regulasi Berbelit Hambat Pembangunan PSEL Selama Lebih dari Satu Dekade
- Tim Authentic ITS Percepat Transformasi UMKM Lewat Inovasi Tata Kelola Keuangan
- Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari ke-10, Area Terdampak Tersisa 1,5 Hektare
Selain itu, INDEF GTI mendorong pemerintah mengembangkan proyek ekspor listrik hijau melalui pendekatan Renewable Energy Zones (REZ). Model ini mengintegrasikan pembangunan pembangkit energi terbarukan dengan kawasan industri, kesiapan lahan, infrastruktur transmisi, perizinan, pembiayaan, serta sumber permintaan listrik dalam satu rencana pengembangan, sehingga dinilai mampu meningkatkan kepastian investasi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kerja sama ekspor listrik hijau antara Indonesia dan Singapura harus memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua negara. Saat ini, pemerintah masih melakukan negosiasi terkait harga jual listrik.
“Nah, terkait dengan harga listrik ke Singapura, proses tahapannya berjalan, tetapi kita masih menegosiasikan harga. Regulasi kita memang menempatkan harga itu di pemerintah. Kita ingin ada win-win, saling menguntungkan. Kerja sama itu harus saling menguntungkan kedua pihak. Tinggal di titik itu saja dan saya pikir sebentar lagi akan ada titik temu,” ujar Bahlil.
