RUU PFII Dinilai Perlu Perkuat Tata Kelola untuk Menarik Investasi Hijau
Jakarta, sustainlifetoday.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global. Namun, sejumlah lembaga riset menilai keberhasilan inisiatif tersebut akan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, transparansi, dan kepastian hukum, terutama untuk menarik arus investasi hijau yang terus berkembang di tingkat global.
Pasar pembiayaan berkelanjutan saat ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data Climate Bonds Initiative, penerbitan kumulatif instrumen utang berkelanjutan yang memenuhi metodologi lembaga tersebut mencapai sekitar US$6,8 triliun atau lebih dari Rp113 ribu triliun hingga akhir 2025. Dalam tiga tahun terakhir, penerbitan tahunannya juga konsisten melampaui US$1 triliun.
Sementara itu, International Energy Agency (IEA) memperkirakan investasi energi bersih global mencapai sekitar US$2,2 triliun pada 2025, atau sekitar dua kali lipat dibandingkan investasi di sektor minyak, gas, dan batu bara yang diperkirakan sebesar US$1,1 triliun.
Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono, menilai RUU PFII seharusnya tidak hanya menjadi instrumen untuk menarik modal, tetapi juga diarahkan guna mempercepat transisi energi dan pembangunan ekonomi rendah karbon.
“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (10/7).
Meski menawarkan berbagai kemudahan investasi, sejumlah lembaga riset menilai rancangan regulasi tersebut masih lebih berfokus pada fleksibilitas investasi dibandingkan penguatan tata kelola. Padahal, investor yang berorientasi pada pembiayaan berkelanjutan umumnya menempatkan aspek transparansi, kepastian hukum, dan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai pertimbangan utama.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa pendekatan tersebut berpotensi mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi hijau.
BACA JUGA
- Pertamina Gandeng Boeing Kembangkan Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- Tim Authentic ITS Percepat Transformasi UMKM Lewat Inovasi Tata Kelola Keuangan
- Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari ke-10, Area Terdampak Tersisa 1,5 Hektare
“Terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG (environmental, social, and governance) yang ketat,” katanya.
Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, PFII menawarkan berbagai fasilitas bagi investor, seperti fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga insentif perpajakan. Namun, menurut Bhima, rancangan tersebut belum secara eksplisit mengatur standar tata kelola, mekanisme transparansi, maupun sistem pengawasan untuk menghindari potensi benturan kepentingan dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, yang direncanakan menjadi salah satu sumber modal awal PFII.
Bhima juga menilai PFII tidak dapat disamakan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM). Menurutnya, kedua pusat keuangan tersebut beroperasi dengan sistem hukum dan regulasi yang berbeda dari Indonesia.
“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore,” ujarnya.
Selain tata kelola, Bhima menilai efektivitas PFII juga bergantung pada kapasitas dan independensi otoritas pajak serta pengawas sektor keuangan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri. Ia mengingatkan bahwa tanpa koridor regulasi yang jelas, PFII berpotensi menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek yang masih bergantung pada energi fosil.
“PFII diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan, bukan sebaliknya,” ujar Novita.
