Eddy Soeparno: SRUK Perlu Didukung Regulasi Kuat untuk Perkuat Pasar Karbon
Jakarta, sustainlifetoday.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Menurutnya, sistem registrasi tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun pasar karbon Indonesia yang lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing di tingkat global.
Ia menilai penguatan infrastruktur perdagangan karbon perlu diiringi dengan penyempurnaan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
“Perlu disampaikan bahwa di parlemen kami tengah mendiskusikan rencana membahas dua regulasi penting, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim. Jika disetujui, Kedua regulasi ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional,” ujarnya seperti dikutip siaran pers, Senin (13/7).
Menurut Eddy, pembahasan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat melengkapi berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk keberadaan SRUK sebagai sistem registrasi nasional unit karbon.
BACA JUGA
- OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Siapkan Transisi Menuju SRUK
- Hadapi Musim Kemarau, Wilmar Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
- WHO: Kanker Jadi Krisis Kesehatan Global, 92 Persen Penduduk Dunia Terdampak
“SRUK merupakan langkah maju dalam membangun sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi. Namun, keberhasilan implementasinya juga membutuhkan payung hukum yang kuat agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha, masyarakat, dan investor,” katanya.
Eddy menambahkan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon global berkat kekayaan sumber daya alam, seperti hutan, ekosistem mangrove, dan lahan gambut. Karena itu, menurutnya, penguatan tata kelola harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pengembangan pasar karbon, selain wajib menurunkan emisi gas rumah kaca, juga harus mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka investasi hijau, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan wilayah konservasi,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.
