Dukung Koalisi Global, Komdigi Tegaskan Perlindungan Anak Harus Masuk dalam Tata Kelola AI
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pentingnya pengetatan perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) global. Pemanfaatan AI yang makin meluas dinilai membawa lanskap risiko baru yang kompleks terhadap keselamatan, privasi, hingga kesehatan mental anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa respons atas dinamika teknologi AI harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi pelindungan anak secara adaptif.
“Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Perlindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Lantaran karakter teknologi AI beroperasi lintas batas platform dan batas negara, Meutya menyebut upaya mitigasi risiko tidak dapat dieksekusi oleh satu negara secara soliter.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas menjadi fondasi nasional, namun eskalasi risiko AI menuntut keterlibatan kolaboratif multilateral. Indonesia kini telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi internasional, masyarakat sipil, hingga pelaku industri teknologi dan akademisi.
Koalisi ini telah mengesahkan peta jalan 2026–2027 yang mencakup standar keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan (safety by design), akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk materi deepfake dan kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya menekankan bahwa posisi Indonesia dalam koalisi global bertujuan memastikan keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia yang tumbuh di dalam ekosistem digital.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Meutya mendorong terciptanya kesepakatan aturan main global guna memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan penyedia teknologi.
“Jadi kalau sekarang mungkin tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, nanti ke depan perlindungan anak di era AI itu kita harapkan kita di dunia itu memiliki aturan bersama untuk kemudian kalau aturannya bersama mudah-mudahan enforcement-nya terhadap para platform perusahaan teknologi AI juga bisa lebih diatur lagi,” imbuhnya.
BACA JUGA
- Indonesia-Norwegia Salurkan Dana Karbon FOLU Net Sink Rp20 Miliar
- Menjelang COP31 Turki, Indonesia Desak Negara Global Wujudkan Aksi Iklim Konkret
- Cegah Abrasi Pesisir, PHE ONWJ Tanam 10 Ribu Mangrove di Kepulauan Seribu
Sebelumnya, guna memperkuat kerangka tata kelola AI nasional, Komdigi berkolaborasi dengan UNICEF. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap platform digital dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan bulanan bersama mitra platform global.
“Terkait proses pelindungan anak di ranah daring yang dijalankan, kami bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global dan dapat dipantau melalui dasbor. Mereka juga memberikan informasi (terkait perlindungan anak) kepada kami setiap bulan,” kata Nezar saat bertemu Chief Child Protection UNICEF, Muhammad Rafiq Khan.
Dalam kesempatan tersebut, Rafiq menggarisbawahi bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap sistem algoritma, bahaya penyalahgunaan deepfake, hingga potensi ketergantungan pada chatbot AI untuk persoalan kesehatan mental. Oleh sebab itu, ia mendesak agar kerangka kerja perlindungan anak diintegrasikan sejak awal perancangan tata kelola AI.
“Ada 70 juta anak yang kehidupan sehari-harinya terdampak oleh aktivitas daring maupun penggunaan platform AI, di mana mereka tidak memiliki pilihan atau tidak dilibatkan sama sekali dalam menentukan bagaimana platform AI tersebut dirancang dan dikelola,” kata Rafiq.
