China Gugat AS ke WTO Terkait Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik

JAKARTA, sustainlifetoday.com – China menggugat Amerika Serikat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik yang dianggap diskriminatif. Perwakilan Tetap China di Geneva mengonfirmasi gugatan tersebut pada Selasa (26/3/2024), menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepentingan industri kendaraan listrik China dan memastikan adanya persaingan usaha yang adil di pasar global.
Gugatan tersebut berfokus pada Undang-undang Pengendalian Inflasi (IRA) AS yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. IRA melarang subsidi untuk kendaraan listrik yang menggunakan komponen dari China, Iran, Korea Utara, dan Rusia, dengan subsidi mencapai 7.500 dolar AS per unit. Dampak dari aturan ini adalah hanya 13 dari 50 varian kendaraan listrik di pasar AS yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi, dibandingkan dengan 24 varian pada tahun 2023.
China menganggap aturan IRA diskriminatif terhadap kendaraan pengguna energi baru terbarukan dan mengganggu persaingan sehat di pasar kendaraan listrik serta rantai pasok industri kendaraan listrik. Beijing mendesak Washington untuk memperbaiki regulasi tersebut dan menghapus diskriminasi.
Selain itu, IRA merupakan bagian dari berbagai regulasi AS dan Eropa Barat yang bertujuan untuk menghambat kendaraan listrik China, karena harga kendaraan buatan China cenderung lebih murah hingga separuh dari harga kendaraan buatan AS dan Eropa Barat. Sebagai contoh, BYD Seagull, dipasarkan dengan harga mulai dari 11.500 dolar AS, sementara beberapa model lainnya dijual dengan harga rata-rata 20.000 dolar AS, jauh lebih murah dibandingkan mobil-mobil buatan AS dan Eropa Barat yang dijual mulai dari 30.000 dolar AS.
Juru runding Perdagangan AS, Katherine Tai, menyebut, AS akan meninjau gugatan China. Di sisi lain, ia memandang IRA cara AS berkontribusi pada masa depan energi bersih. Adapun China ditudingnya menggunakan strategi tidak adil dan secara sepihak hanya menguntungkan produsen China.
Meskipun ada gugatan ini, diragukan akan berdampak signifikan pada AS. Bila AS kalah dalam sengketa ini, mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan banding, meskipun badan banding WTO telah lumpuh sejak 2019 karena tindakan AS.
Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian perang dagang antara AS dan China sejak 2018, yang meliputi peningkatan tarif bea masuk, pengetatan izin, dan larangan ekspor semikonduktor serta mesin semikonduktor terbaru ke China yang dijalankan oleh AS dan beberapa sekutunya.