Pemerintah Segera Buka 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah tengah menyiapkan program perluasan magang bergaji upah minimum provinsi (UMP) bagi 100 ribu peserta. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program tahap pertama yang saat ini diikuti oleh 20 ribu peserta.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pembukaan lowongan tambahan akan dilakukan setelah evaluasi tahap pertama selesai.
“Kita sudah menyiapkan hingga 100 ribu (lowongan magang bergaji UMP), tapi kita evaluasi dulu yang 20 ribu. Begitu nanti kita lihat hasilnya baik, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki dulu,” ujar Febrio dalam acara Media Gathering 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Menurut Febrio, rencana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan tingkat pengangguran muda yang saat ini masih berada di kisaran 15 persen lebih. Ia menilai program magang bergaji UMP menjadi salah satu terobosan penting agar anak muda produktif dapat segera memasuki dunia kerja.
“Kalau dia sudah lulus perguruan tinggi, biayanya cukup tinggi. Kita berharap mereka bisa lebih cepat masuk ke lapangan kerja agar usia produktifnya langsung termanfaatkan,” jelasnya.
Program magang ini memberikan upah setara UMP di masing-masing wilayah, dengan kemungkinan tambahan apabila perusahaan peserta ingin memberi kompensasi lebih tinggi.
Baca Juga:
- Geser Tesla, BYD Jadi Pemimpin Global Industri Mobil Listrik
- Jaga Keamanan Lingkungan, KLH Gerak Cepat Tangani Radiasi Cs-137 di Cikande
- MPR: Target Ekonomi 8 Persen Harus Sejalan dengan Transisi Energi Bersih
“Jadi, upah minimumnya sudah dapat dulu untuk yang magang 20 ribu. Kalau perusahaan ingin memberi lebih, tentu boleh di atas itu,” tambah Febrio.
Pemerintah berharap program magang bergaji ini tidak hanya menjadi stimulus sementara, tetapi juga menjadi jembatan strategis untuk menciptakan ekosistem tenaga kerja yang adaptif dan produktif, terutama di kalangan generasi muda.
