PNRE Siap Terlibat dalam Proyek PLTN, Kadin Dorong Kerja Sama Internasional

Jakarta, sustainlifetoday.com — Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, menyatakan bahwa PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) menyatakan minatnya untuk terlibat dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
“Saya dapat info dari Dirut PNRE, mereka juga mau terlibat dalam proyek PLTN. Tentu ini merupakan hal yang menggembirakan karena PNRE akan berkontribusi dalam proyek transisi energi di Indonesia,” ujar Aryo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/7).
Pemerintah telah memasukkan proyek PLTN dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dengan target kapasitas sebesar 500 megawatt. Aryo menyebut sejumlah negara telah menyatakan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam proyek ini, termasuk Kanada dan Korea Selatan, yang dinilai memiliki cadangan uranium besar serta pengalaman di sektor energi nuklir.
Baca Juga:
- Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR: Bukti Krisis Iklim Sudah Nyata
- Wali Kota Palembang Dorong UMKM Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan
- Menag: Perubahan Iklim Lebih Mematikan dari Konflik Bersenjata
Aryo menambahkan bahwa pengembangan PLTN berskala kecil seperti small modular reactor perlu menjadi perhatian. Ia menilai energi nuklir sebagai sumber daya yang efisien, murah, dan ramah lingkungan, serta strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Namun, ia menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar tercipta pemahaman menyeluruh dan menghilangkan kekhawatiran publik terhadap pemanfaatan energi nuklir.
Sementara itu, Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan terkait pengolahan uranium atau thorium sebagai bahan baku PLTN. Potensi uranium ditemukan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dengan estimasi sebesar 24.112 ton berdasarkan Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat. Pemanfaatan energi nuklir masih menunggu kebijakan resmi dan hasil studi kelayakan dari pemerintah.
Pembangunan PLTN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir. Pemerintah menargetkan PLTN pertama dapat beroperasi pada tahun 2032.