Penelitian Sebut ‘Ekonomi Api’ dan Ketimpangan Data Perburuk Karhutla 2026
Jakarta, sustainlifetoday.com – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti wilayah Indonesia pada tahun 2026 membuktikan bahwa bencana ekologis ini bukan semata-mata diakibatkan oleh anomali cuaca ekstrem El Niño. Fakta ini dibongkar secara komprehensif dalam sebuah kajian akademik terbaru berjudul “Kebakaran Lahan dan Hutan di Indonesia 2026: Mengapa Kembali Terjadi, Dampak Negatif, Teknik Penanganan Karhutla Yang Baik dan Mitigasi ke Depan Agar Tidak Terulang Kembali Bencana Karhutla di Masa Depan”.
Kajian yang dirilis pada 20 Oktober 2026 oleh Leonard Tiopan Panjaitan dari Trisakti Sustainability Center (TSC), Universitas Trisakti, ini menyimpulkan bahwa krisis karhutla merupakan produk dari tiga lapis kausalitas yang saling terhubung erat. Ketiga lapis tersebut mencakup kondisi iklim yang memungkinkan penyebaran api, lahan gambut terdrainase yang bertindak sebagai pengganda risiko, serta penyalaan api secara sengaja oleh manusia yang digerakkan oleh struktur “ekonomi api”. Karhutla 2026 pada dasarnya dipicu oleh iklim ekstrem yang bertemu dengan bentang alam yang dibiarkan rentan, serta insentif ekonomi untuk membakar lahan yang belum berhasil diputus oleh otoritas terkait.
Mengatasi persoalan struktural ini menjadi semakin rumit ketika tata kelola data di tingkat nasional masih menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam antara laporan pemerintah dan temuan lembaga independen. Berdasarkan data resmi pemerintah melalui sistem SiPongi Kementerian Kehutanan, luasan area terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat hanya sekitar 202.000 hektare.
Namun, angka tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemantauan satelit masyarakat sipil, di mana pemetaan MapBiomas Fire dari Auriga Nusantara mendeteksi luasan area terbakar telah mencapai 637.011 hektare hingga Agustus 2026. Di sisi lain, pemodelan dari Madani Berkelanjutan bahkan mengestimasi luasan yang jauh lebih masif, yakni sekitar 1,36 juta hektare pada periode yang sama. Selisih data yang sangat drastis ini dinilai sangat berbahaya karena kebijakan mitigasi dan penegakan hukum yang dirancang berpotensi meremehkan skala krisis yang sebenarnya terjadi di lapangan.
BACA JUGA
- BNPB Catat 1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Penanganan Karhutla Terus Dipacu
- Presiden Prabowo Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Tahun Ini
- Jajaki Teknologi Gasifikasi Plasma, PLN EPI dan FLEXIH Inc Garap Hidrogen Rendah Karbon
Dampak dari eskalasi karhutla tahun ini tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga memberikan pukulan telak bagi stabilitas perekonomian dan jaminan kesehatan publik. Secara valuasi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi yang mencakup aset fisik dan aktivitas usaha pada rentang Januari hingga Agustus 2026 telah menyentuh angka Rp29,54 triliun. Beban kerugian nasional tersebut diproyeksikan melonjak drastis pada rentang skenario Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun jika estimasi beban biaya kesehatan akibat lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berobat maupun tidak terlaporkan turut diakumulasikan ke dalam perhitungan.
Dari perspektif krisis iklim global, daya rusak ekologis ini terekam jelas saat emisi karhutla Indonesia menyumbang 19,7 juta ton hanya dalam rentang sepekan pada awal September 2026, sebuah angka yang mewakili lebih dari sepertiga total emisi kebakaran global pada pekan tersebut.
Leonard turut menyoroti kelemahan fundamental dalam penegakan hukum tata kelola lingkungan yang kerap gagal menjangkau aktor intelektual di balik struktur kepemilikan konsesi berlapis. Merujuk pada analisis Eksekutif Nasional WALHI, dari 30 perusahaan dengan jumlah titik panas tertinggi yang terpantau, sembilan korporasi teratas teridentifikasi memiliki afiliasi pemegang saham atau induk usaha yang bermarkas di luar negeri, termasuk di Singapura, Malaysia, hingga bermuara pada yurisdiksi perlindungan kerahasiaan aset (secrecy jurisdictions) seperti Kepulauan Virgin Britania Raya (BVI) dan Samoa.
Untuk memutus rantai impunitas ekologis ini, Leonard dalam kajiannya mendesak pemerintah agar berani menerapkan standar akuntabilitas pada tingkat kelompok usaha (group-level accountability). Penegakan hukum lintas batas negara ini dinilai mutlak membutuhkan optimalisasi instrumen Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serta kerangka kerja kawasan ASEAN yang lebih mengikat guna mengejar bukti kepemilikan legal dan aset finansial yang disembunyikan di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Lebih jauh, ancaman krisis karhutla di masa depan diproyeksikan akan semakin eksponensial seiring dengan masifnya ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mulai merambah masuk ke dalam lanskap ekosistem gambut. Leonard juga mencatat sebuah temuan kritis berupa 807 titik panas yang terekam secara terpusat di Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke. Guna mencegah benturan fatal antara target produksi ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan, pemerintah didesak untuk mewajibkan penapisan ketat terhadap seluruh klaster PSN dengan peta kesatuan hidrologis gambut (KHG) sebelum memberikan lampu hijau pembukaan lahan.
Di tingkat tapak operasional, mitigasi fisik juga mendesak untuk direvitalisasi mengingat sekitar 70 persen unit infrastruktur sekat kanal yang dibangun sejak kurun waktu 2015 hingga 2024 dilaporkan telah rusak dan tidak berfungsi menahan air. Sebagai solusi jangka panjang, dunia usaha dan pengelola kawasan diimbau untuk mengadopsi pendekatan Produktivitas Hijau (Green Productivity), yang menitikberatkan pada rekayasa hidrologis untuk menabung air melalui perbaikan sekat kanal berpintu dan pengoperasian sumur bor di zona prioritas jauh sebelum siklus kemarau ekstrem tiba.
Kajian selengkapnya dapat dibaca di tautan ini.
BACA JUGA
