Cegah Karhutla di Tengah El Nino, KLH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai langkah pencegahan masif terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ketat ini diambil menyusul kondisi iklim ekstrim akibat fenomena El Nino kuat yang berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah tingkat kekeringan di sejumlah wilayah rawan. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan hukum ini tanpa terkecuali.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/8).
Penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya ditemukannya praktik land clearing dengan cara membakar yang memicu krisis kabut asap lintas batas, kerusakan ekosistem bernilai tinggi, serta lonjakan emisi gas rumah kaca (GRK).
Melalui SE tersebut, seluruh kepala daerah diinstruksikan untuk segera menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan pembakaran sekaligus memberlakukan moratorium terhadap regulasi lokal yang masih memberi ruang atas praktik tersebut. Pemda juga diwajibkan menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, denda material, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar.
BACA JUGA
- Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia-Pasifik yang Terima Dana Iklim GCF Rp1,85 Triliun
- Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Kemensos dan 66 Pemda Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- Respon Kekeringan di Mamuju, Kementerian PU Salurkan Bantuan 12 Ribu Liter Air Bersih
Selain penegakan hukum, kepala daerah diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri untuk memperkuat tindakan preventif, patroli terpadu, serta pengawasan intensif di zona rawan.
Upaya perlindungan ekosistem gambut turut diprioritaskan melalui pemantauan berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), pemeliharaan fungsi sekat kanal (canal blocking), dan pembasahan lahan (rewetting).
KLH/BPLH turut menegaskan kewajiban kesiapsiagaan bagi para pemegang izin berusaha serta pelibatan aktif masyarakat dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Secara legal, SE ini berlandaskan pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam penindak kejahatan karhutla dengan pidana berat.
