Kemenaker dan Pemprov DKI Beri Subsidi Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Persampahan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja tinggi dalam kesehariannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah pusat resmi memberikan subsidi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui alokasi subsidi sebesar 50 persen tersebut, beban iuran bulanan pekerja terpangkas secara signifikan.
“Iuran yang awalnya sebesar Rp 16.800 per bulan, kini mendapatkan diskon 50 persen sehingga teman-teman pekerja hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan,” ujar Yassierli, Senin (10/8).
Yassierli menilai pemerintah daerah memegang peranan kunci untuk mengintervensi pembiayaan iuran tersebut. Langkah yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta dinilai dapat menjadi percontohan (benchmark) bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan. Di samping jaminan finansial, ia menggarisbawahi pentingnya pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti masker dan sarung tangan untuk keselamatan kerja.
Di wilayah Jakarta, sebanyak 4.000 pekerja pemilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tercatat telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini merupakan keberlanjutan dari skema perlindungan sosial yang telah dirintis sejak 2017, di mana Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 806 juta untuk menanggung iuran para pekerja.
BACA JUGA
- Ancaman Karhutla Meningkat, Kemenhut Perkuat Pengawasan Berbasis Data Real-Time
- Atasi Krisis Sampah di Mataram, Kementerian PU Bangun TPST Berkapasitas 60 Ton per Hari
- AESI Sebut Target PLTS 100 GW dalam Tiga Tahun Belum Realistis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut positif adanya subsidi iuran dari pemerintah pusat karena dapat mengoptimalkan efisiensi APBD sekaligus memperluas jangkauan perlindungan.
“Tadi oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan disampaikan akan ada PP yang mengatur bahwa diskonnya (iuran) 50 persen. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor persampahan bisa tertangani,” ujar Pramono.
Kendati demikian, cakupan perlindungan sosial di TPST Bantargebang diakui belum menjangkau seluruh populasi pekerja. Dari estimasi 6.000 pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut, baru sekitar 4.000 orang yang terkaver. Mempertimbangkan celah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan verifikasi dan pendataan ulang.
“Kami terbuka untuk itu. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata kembali para pemulung yang ada di Bantargebang agar semuanya bisa ter-cover,” kata Pramono.
Pramono berharap skema jaminan sosial pekerja persampahan ini dapat direplikasi secara nasional. Pekerja pemilah sampah merupakan garda terdepan dalam rantai pengelolaan sampah perkotaan, sehingga jaminan atas risiko kerja harian menjadi kewajiban negara.
“Kami ingin memastikan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari,” tutur Pramono.
