OJK: Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Tingkatkan Pembiayaan Multifinance
Jakarta, sustainlifetoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai berbagai insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) berpotensi mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dapat menurunkan harga jual kendaraan listrik di pasar.
“Sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan segmen pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance,” kata Agusman, dikutip Jumat (8/5).
Menurut OJK, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance pada Maret 2026 tercatat tumbuh 35,27 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp22,50 triliun.
BACA JUGA
- IESR: Pajak Kendaraan Listrik Bisa Hambat Transisi Energi dan Investasi EV
- Indonesia Peringkat Kedua Penyumbang Emisi Metana Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
- Cagar Budaya Hadapi Ancaman Bencana, Kemenbud dan PBN Perkuat Mitigasi Nasional
Agusman menyebut pertumbuhan tersebut didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta dukungan kebijakan pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.
“Pertumbuhan ini antara lain didukung oleh peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta dukungan kebijakan yang mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan,” kata Agusman.
Saat ini, kendaraan listrik telah memperoleh sejumlah insentif fiskal, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian juga tengah menyiapkan insentif tambahan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik.
Skema diskon PPN tersebut direncanakan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik. Kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel disebut akan memperoleh insentif lebih besar.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berlangsung pada Juni hingga Oktober 2026, dengan sasaran 100 ribu motor listrik dan 100 ribu mobil listrik. Dorongan insentif fiskal ini dinilai menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi transportasi rendah emisi sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik nasional.
