KLH Segera Umumkan Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengumumkan tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi. Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Sebenarnya sudah (ditetapkan tersangka) mungkin minggu-minggu depan ya, sudah lengkap, nanti menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin (diumumkan), sudah didalami sangat dalam,” kata Hanif saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Meski demikian, ia belum merinci pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pengelola Bantargebang yang nanti harus tanggung jawab terhadap kasus ini,” imbuhnya.
KLH menyatakan bahwa pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA
- KPPMPI Sebut Minat Pemuda Jadi Nelayan Menurun Akibat Laut Tercemar, Kok Bisa?
- Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik Pertama RI di Magelang
- Dorong Transisi Energi, Prabowo Targetkan Produksi Avtur dari Sawit dan Minyak Jelantah
Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama lima hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp5–10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Hanif menilai insiden ini menjadi bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak dapat lagi ditoleransi.
Longsor di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan zona baru guna memastikan layanan pembuangan sampah tetap berjalan.
