Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Pencurian Kayu di Cagar Alam Napabalano
Jakarta, sustainlifetoday.com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan satu tersangka tindak pidana kehutanan berinisial R (29) atas dugaan pencurian kayu di kawasan konservasi Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2026.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi aduan masyarakat terkait suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di kawasan konservasi.
“Tim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian. Bagian tengah kayu memiliki panjang 475 sentimeter dan diameter 80 sentimeter,” ujar Ali Bahri, lewat keterangannya, Selasa (24/2).
Petugas juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R diamankan di lokasi dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan tersebut.
BACA JUGA:
- Pemerintah Targetkan Teknologi Pengolahan Sampah Masuk E-Katalog dalam Sebulan
- PGN Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia-Pasifik Versi TIME
- DPR Minta Tunda Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih
Selain mengamankan tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu unit mobil dumping dan satu batang log kayu jati dengan panjang 475 sentimeter. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Polsek Tampo.
Penyidik telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara. R dijerat Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
