Walhi: Hilangnya Hutan di DAS Jambo Aye Jadi Penyebab Banjir di Aceh
Jakarta, sustainlifetoday.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November 2025 merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan, khususnya hilangnya tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye. Berdasarkan laporan Digdata.id tahun 2024, tercatat sekitar 1.100 hektare hutan di kawasan DAS tersebut telah mengalami kerusakan.
Walhi menilai pembukaan lahan serta dugaan aktivitas penebangan perseorangan di area Hak Guna Usaha (HGU) turut memperparah kondisi lingkungan. Analisis citra satelit periode Januari–Mei 2025 menunjukkan pembukaan lahan secara masif di wilayah curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.
“Sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin masif memicu bencana ekologis sehingga audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik,” kata Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional, Melva Harahap dalam keterangannya dikutip pada Selasa (13/1).
Melva menambahkan, perubahan tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dijadikan fondasi utama dalam proses rekonstruksi dan pemulihan wilayah terdampak.
“Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama,” ucap Melva.
Baca Juga:
- Banjir Rendam Puluhan Titik di Jakarta, 46 Ruas Jalan Tergenang
- Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan Inklusif
- Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran dan Teknik Gratis di Indonesia
Senada, Koordinator Desk Disaster Walhi Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan, menilai banjir yang melanda Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, merupakan bentuk bencana ekologis akibat rusaknya wilayah hulu DAS Jambo Aye serta kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional.
Walhi menilai kondisi tersebut ditandai dengan pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas penebangan, serta lemahnya pengawasan terhadap izin HGU.
“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang tahun 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga,” kata Wahdan.
“Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye,” tambah dia.
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan Aceh menjadi provinsi paling terdampak banjir dan longsor pada akhir November 2025. Wilayah terdampak disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Daerah aliran sungai terdampak bencana ada 127 DAS. Sebanyak 51 DAS di Aceh, 34 DAS di Sumatera Utara dan 42 DAS ada di Sumatera Barat,” papar Ketua Task Force Reaksi Cepat Tanggap Bencana BRIN, Joko Widodo, Kamis (8/1).
