UMKM Butuh KUR Rp100 Juta Tak Perlu Pakai Jaminan, Ini Aturannya

Presiden Joko Widodo mendesak perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada usaha, menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dengan syarat yang mudah.
Kepala Negara mengimbau Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berdiskusi dan memperbaiki regulasi terkait persyaratan pembiayaan UMKM. Intinya, Jokowi meminta regulator mempermudah persyaratan kredit bagi UMKM.
“Regulasinya yang harus diperbaiki karena tidak semua UMKM memiliki aset agunan, memiliki collateral, sehingga prospek juga harus di lihat. Jangan hanya melihat agunannya mana, dilihat juga dong prospeknya. Tidak punya agunan, tetapi prospeknya bagus mestinya juga bisa diberikan kredit,” papar Jokowi dalam Pembukaan UMKM EXPO (RT) Brilianpreneur yang digelar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Kamis (7/12/2023).
Ketentuan penyaluran KUR tanpa agunan tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pada Pasal 14 disebutkan, agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta.
“Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta, maka penyalur KUR akan dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi margin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menko perekonomian Nomor 1/2023.
Dalam aturan juga dijelaskan, pengenaan sanksi kepada penyalur KUR dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, dan hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan KKP-UMKM.
“Subsidi bunga atau subsidi margin KUR yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas negara.”
Sumber : www.bloombergtechnoz.com