Tewaskan Tujuh Orang, KLH Dalami Penyebab Longsor Sampah di TPST Bantargebang
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih mendalami penyebab longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan menewaskan tujuh orang. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan TPST Bantargebang saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.
“Pascainsiden longsor pada 8 Maret 2026, KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/3).
Rizal menjelaskan proses pengumpulan data dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah serta pengelola TPST Bantargebang.
Dalam mekanisme penegakan hukum lingkungan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke proses pidana. Tahapan tersebut meliputi pembinaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif.
Namun demikian, penindakan pidana dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
“Misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan hingga membahayakan keselamatan,” jelasnya.
BACA JUGA
- Mengurai Indonesia Emas 2045, Mengapa Produktivitas Jauh Lebih Berharga Daripada Sekadar Keringat?
- Perusakan Hutan Baluran Diungkap, Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Pembalakan Liar
- Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola TPST Bantargebang untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.
Menurutnya, karena TPST Bantargebang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah, maka tanggung jawab utama berada pada pemerintah daerah.
“Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah DKJ, tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman pidana bagi pengelola kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban luka berat atau kematian.
Insiden longsor sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3). Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta hingga Senin (9/3), kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun sampah.
KLH menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab longsor sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
BACA JUGA
