Sentil Pengusaha, Menteri LH: Jangan Korbankan Lingkungan demi Untung
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi mengejar keuntungan semata. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melindungi dan memulihkan lingkungan bukanlah kerugian, melainkan investasi bagi keberlanjutan usaha dan pembangunan ekonomi.
Jumhur menegaskan perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi. Sebaliknya, aspek tersebut menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Jangan bilang rugi, tapi bilang saya tetap untung delapan ratus miliar, sedangkan dua ratus miliar itu untuk menyelamatkan lingkungan. Kalau mereka menganggap dua ratus miliar itu rugi, maka itu namanya serakah. Tugas saya salah satunya memastikan tidak boleh orang itu serakah. Kalau serakah maka silakan berhadapan dengan aturan. Jadi perlakuannya sama,” kata Jumhur dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai ilustrasi bagi pelaku usaha di sektor industri ekstraktif. Ia mencontohkan, apabila sebuah perusahaan memperoleh keuntungan hingga Rp1 triliun dari kegiatan usahanya, maka pengeluaran sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tidak dapat dianggap sebagai kerugian.
BACA JUGA
- Gajah Sumatra Indro Mati di Tesso Nilo, Penyebab Masih Menunggu Hasil Uji Laboratorium
- IKEA Indonesia Perkuat ESG Lewat Daur Ulang dan Dukungan bagi UMKM
- POPSI Minta Implementasi B50 Dilakukan Bertahap demi Lindungi Petani Sawit
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengutip pesan Mahatma Gandhi yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
“Bumi ini mencukupi semua kebutuhan manusia, tetapi tidak mampu mencukupi kerakusan manusia.”
Menurut Jumhur, pesan tersebut masih sangat relevan di tengah tantangan pembangunan saat ini yang menuntut dunia usaha menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis.
Ia mengakui industri ekstraktif berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, setiap aktivitas usaha harus disertai upaya pemulihan lingkungan, mulai dari reklamasi lahan bekas tambang, penanaman pohon, hingga pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.
“Misalnya perusahaan menggali tambang kemudian mendapatkan keuntungan, maka perusahaan tersebut harus mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Selain itu, perusahaan juga harus menanam pohon serta memastikan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah lainnya, dilakukan dengan baik. Kegiatan itu membutuhkan anggaran tertentu, tetapi di situlah juga akan tercipta green jobs atau pekerjaan hijau,” ujar Jumhur.
Lebih lanjut, ia menilai kepatuhan terhadap standar lingkungan juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Sejumlah negara kini menerapkan persyaratan lingkungan yang semakin ketat terhadap produk yang masuk ke pasar mereka.
“Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua,” tegas Jumhur.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memandang komitmen dunia usaha dalam menjaga lingkungan tidak hanya diperlukan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang mendukung keberlanjutan bisnis, meningkatkan daya saing, serta memperkuat fondasi pembangunan Indonesia menuju ekonomi yang lebih hijau.
