Petugas Gagalkan Pengiriman Ilegal Semut Gajah Tanpa Dokumen Resmi
Jakarta, sustainlifetoday.com – Upaya penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, petugas Karantina Kalimantan Barat bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan pengiriman lima ekor semut gajah (Dinomyrmex gigas) melalui Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah paket yang akan dikirim melalui jalur udara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima ekor semut gajah yang hendak dikirim ke luar Provinsi Kalimantan Barat tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Barat, Triandana Sudarto, mengatakan bahwa pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen wajib untuk pengiriman satwa liar.
“Semut gajah merupakan satwa liar sehingga setiap pengirimannya harus dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC) yang diterbitkan otoritas karantina serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” ujar Triandana, Selasa (16/6) dikutip TribunPontianak.
Semut gajah yang diamankan diketahui berasal dari Kalimantan Barat, yang merupakan habitat alami spesies tersebut. Semut berukuran besar ini banyak ditemukan di kawasan hutan tropis Kalimantan dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
BACA JUGA
- Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Awasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG
- BPK Apresiasi Kinerja Bulog dalam Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan
- Harga Pertamax Green Naik, Celios Pertanyakan Efektifitas Program Bioetanol
Triandana menjelaskan bahwa satwa tersebut rencananya akan diterbangkan ke luar provinsi melalui Bandara Supadio. Hingga kini, petugas masih mendalami identitas penerima serta tujuan akhir pengiriman.
“Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas penerima dan tujuan akhir pengiriman. Pengamanan dilakukan pada 10 Juni,” paparnya.
Berdasarkan dugaan sementara, penyelundupan dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar hewan peliharaan eksotis yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Semut gajah dikenal sebagai salah satu spesies semut terbesar di dunia yang memiliki ukuran tubuh besar dan bentuk unik, sehingga banyak diminati oleh kolektor serangga,” ucapnya.
Meski demikian, pihak karantina belum memperoleh informasi terkait nilai transaksi maupun harga jual semut gajah di pasar ilegal.
“Kami menegaskan bahwa lalu lintas satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengancam kelestarian sumber daya hayati,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Pengawasan yang ketat serta peningkatan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mencegah eksploitasi spesies endemik yang memiliki nilai ekologis tinggi di habitat alaminya.
