KPK Periksa Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Suap Pelepasan Hutan Kuansing
Jakarta, sustainlifetoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan sekaligus gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, periode 2021-2026.
Kedua saksi yang dipanggil adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Suprapto tiba di kantor KPK pada pukul 09.18 WIB, sementara Dalu Agung menyusul pada pukul 10.35 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/7).
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Selain kasus suap jabatan, Suhardiman juga secara khusus diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan HPT di wilayahnya.
Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA
- Danone: Sistem Galon Guna Ulang Pangkas Emisi Karbon Hingga 83 Persen
- ITPB Dorong Keberlanjutan Energi Nasional Lewat Diskusi Integrasi SMS-ESG
- Pemerintah Indonesia dan Jepang Sepakati Percepatan Proyek Panas Bumi dan Energi Bersih
Dalam konstruksi perkaranya, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pengusutan kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Meski belum dilakukan pemeriksaan resmi, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi yang ia terima dari Bupati Kuansing kepada KPK.
Kendati demikian, KPK menolak laporan penolakan gratifikasi tersebut dan menyatakan akan mendalami lebih lanjut peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
