Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Ekologi
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemerintah untuk memperberat sanksi hukum bagi korporasi yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Merespons krisis tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk melakukan kajian mendalam terhadap regulasi dan ketentuan sanksi bagi para pelaku.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Arahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden dalam rapat terbatas secara hibrida pada Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas laporan terkini mengenai efektivitas penanggulangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, serta menyusun skema mitigasi darurat untuk periode satu setengah bulan ke depan yang diproyeksikan masih berada dalam fase rawan bencana.
BACA JUGA
- Pertamina NRE Resmikan Bioethanol Development Center Lampung untuk Kejar Target 1 Juta KL
- Peringati Hari Ozon Sedunia, Menengok Proyeksi Pemulihan Total Stratosfer pada 2040
- Turki Bawa Agenda ‘Zero Waste’ ke COP31, Dorong Implementasi Mitigasi dan Pendanaan Iklim
Dalam kesempatan yang sama, Presiden turut menginstruksikan jajaran pimpinan daerah untuk segera mencabut peraturan daerah (Perda) yang memberikan celah bagi praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional,” ujar Presiden.
Guna menghapus alasan pembukaan lahan secara konvensional dengan cara dibakar, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam pembukaan lahan secara ramah lingkungan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” kata Presiden Prabowo.
Rapat terbatas penanganan karhutla ini dihadiri oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
