Kementerian Kehutanan Usut Temuan 101 Burung Dilindungi di Medan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan tengah mendalami keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan jaringan perdagangan satwa yang sebelumnya ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Rumah lokasi ditemukannya ratusan satwa tersebut diketahui milik AS, yang merupakan paman dari MF, terpidana kasus perdagangan satwa dilindungi yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar oleh PN Lubuk Pakam pada Juni 2026 lalu. Penyidik saat ini fokus mendalami hubungan bisnis dan keterkaitan antara AS dan MF dalam rantai peredaran satwa ilegal.
Satwa burung yang disita terdiri atas 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta). Dari total temuan, sebanyak 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati, sementara sisanya ditangani untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen menjaga peradaban dan identitas bangsa.
“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Januanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu (13/9/2026) terkait kecurigaan suara burung di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut menindaklanjuti lokasi pada Senin (14/9/2026) dan menemukan kandang-kandang penampungan di gudang lantai dua. AS selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
BACA JUGA
- Pemprov DKI dan BMKG Sukses Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
- Debit Air Menyusut Akibat El Nino, Kinerja PLTA Terganggu Hingga Defisit 650 MW
- PLN Indonesia Power Galang Investasi PLTS Rp3,3 Triliun dan Perkuat MRO
Atas temuan ini, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian dan penyidik Gakkum Kehutanan berkomitmen membongkar sindikat perdagangan satwa hingga ke akarnya.
“Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh,” tegas Hari.
Sebagai bentuk tindakan pemulihan ekosistem, pada Kamis (17/9/2026), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama BBKSDA Sumut, Korwas PPNS Polda Sumut, dan Kejati Sumut telah melepasliarkan puluhan burung cica daun yang selamat ke habitat alaminya di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
