Kasus Pencemaran Sungai Cisadane, KLH Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 PT Biotek Saranatama
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa PT Biotek Saranatama menyusul kebakaran gudang pestisida perusahaan tersebut yang diduga mencemari Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang umum digunakan untuk pengendalian hama tanaman.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam insiden tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia kemudian mengalir ke Sungai Jeletreng, yang merupakan anak Sungai Cisadane.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/2).
KLH mencatat dampak pencemaran meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sejumlah biota air dilaporkan mati, di antaranya ikan mas, baung, patin, nila, hingga sapu-sapu.
BACA JUGA:
- Inggris Kucurkan Rp275 Miliar untuk Perkuat Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Indonesia
- Dorong Hilirisasi dan EBT, Pemerintah Bidik RI Jadi Pemain Utama Ekosistem Hidrogen
- Sungai Cisadane Tercemar Limbah, DLH Tangerang Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan
Sebagai langkah penanganan, KLH mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi guna mengidentifikasi dampak pencemaran secara komprehensif.
Hanif mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai untuk sementara tidak menggunakan air sungai dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan air sungai karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” ujarnya.
KLH menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan perusahaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
