(Op-Ed) Royalti Musik di Restoran: Perampokan Berkedok Legalitas
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Polemik pemungutan royalti lagu yang diputar di ruang publik, seperti restoran, kafe, dan tempat makan, semakin memanas. Aturan yang mensyaratkan pelaku usaha membayar royalti, walau musik sekadar menjadi latar suasana, menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni “apakah ini perlindungan terhadap pencipta lagu, atau bentuk perampokan terselubung terhadap pelaku usaha kecil hingga menengah?”
SustainLife Today memandang kebijakan ini sebagai praktik pemungutan yang tidak proporsional. Musik di restoran bukanlah produk utama yang dijual. Ia sekadar menjadi pengiring suasana, tanpa menambah nilai komersial efektif terhadap hidangan atau layanan inti. Namun, melalui regulasi yang ada, musik latar dipaksa menjadi komoditas baru yang dibebankan biayanya kepada pengusaha.
“Kami menganggap pemungutan royalti di konteks seperti ini sebagai bentuk perampokan yang dilegalkan, karena nilai tambah yang dihasilkan musik di ruang publik nyaris tidak relevan dengan inti layanan dari restoran itu sendiri,” tegas Farhan Syah, CEO SustainLife Today.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tetap bersikeras bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap pencipta karya. Royalti ini dihimpun dan disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diklaim telah mencapai angka Rp200 miliar per tahun.
Baca Juga:
- Pengiriman Paket Online di Indonesia Sumbang Emisi Karbon Tinggi
- Pakar: Melepas Kucing ke Alam Liar Bisa Picu Krisis Ekosistem dan Kesehatan
- Terlalu Fokus pada Pariwisata Bali, Media Asing Kritik Pemerintah Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium tidak otomatis memberi izin untuk penggunaan di ruang publik komersial. Menurut mereka, restoran yang memutar musik untuk tamu sedang melakukan kegiatan komersial dan memerlukan lisensi tambahan.
Di sisi lain, pelaku usaha memandang kebijakan ini memberatkan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta agar Undang-Undang Hak Cipta ditinjau kembali agar lebih adaptif terhadap perkembangan era digital dan tidak memukul rata semua bentuk penggunaan musik. Mereka juga mengkritisi pemahaman regulasi yang dinilai absurd, seperti menyebut lagu “Indonesia Raya” terkena royalti padahal merupakan public domain.
PHRI DKI turut menambahkan bahwa sektor perhotelan dan kuliner masih berjuang memulihkan diri dari dampak pandemi, menghadapi biaya operasional tinggi, okupansi rendah, dan ketidakpastian pasar. Dalam kondisi seperti ini, beban tambahan berupa royalti justru mempersempit ruang napas pelaku usaha.
Penting untuk membedakan konteks penggunaan musik. Jika musik digunakan secara langsung untuk kepentingan komersial, misalnya sebagai pertunjukan dalam konser, sebagai soundtrack utama film, jingle iklan, atau bagian integral dari sebuah produk, maka pemungutan royalti adalah wajar dan pantas. Dalam konteks tersebut, musik memang menjadi produk atau nilai tambah utama yang secara langsung mendatangkan keuntungan. Hal ini berbeda jauh dengan musik latar di restoran, yang sifatnya hanya insidental dan tidak menjadi faktor penentu dalam penjualan makanan atau layanan utama.
Baca Juga:
- Pengiriman Paket Online di Indonesia Sumbang Emisi Karbon Tinggi
- Pakar: Melepas Kucing ke Alam Liar Bisa Picu Krisis Ekosistem dan Kesehatan
- Terlalu Fokus pada Pariwisata Bali, Media Asing Kritik Pemerintah Indonesia
Bukan berarti hak cipta harus diabaikan. Musisi dan pencipta lagu berhak mendapat imbalan yang layak dari karya mereka. Namun, memungut royalti dari penggunaan insidental yang tidak secara langsung memberi nilai tambah komersial adalah langkah yang justru dapat merusak ekosistem kreatif. Alih-alih menghidupkan karya musik di ruang publik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan “sunyi massal” karena pelaku usaha memilih mematikan musik.
Hak cipta seharusnya menjadi instrumen luhur yang melindungi kreativitas, bukan alat untuk memeras sektor lain yang hanya menggunakan karya secara sekilas dan tidak terkait langsung dengan inti bisnis mereka. Tanpa revisi kebijakan dan pemahaman yang lebih proporsional, industri kreatif berisiko kehilangan simpati publik dan berubah menjadi industri yang mengintimidasi, bukan menginspirasi.
Catatan Referensi:
- Antara News – Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik (4 Agustus 2025)
https://www.antaranews.com/berita/5014477 - Hukumonline – DJKI Tegaskan Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti (31 Juli 2025)
https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-tegaskan-putar-musik-di-ruang-publik-wajib-bayar-royalti-lt6889dbe3a1c30 - Hukumonline – PHRI Desak Revisi UU Hak Cipta dan Transparansi Royalti (9 Agustus 2025)
https://www.hukumonline.com/berita/a/ramai-fenomena-kafe-dan-restoran-stop-putar-musik–phri-desak-revisi-uu-hak-cipta-dan-transparansi-royalti-lt6895bdd4b6d01 - Antara News – Begini Tanggapan PHRI DKI Soal Royalti Musik di Ruang Komersial (6 Agustus 2025)
https://www.antaranews.com/berita/5007409
