Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, DPR Pisahkan Aturan Buruh dari Cipta Kerja
Jakarta, sustainlifetoday.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru ini secara bulat melalui persetujuan dari seluruh delapan fraksi di DPR.
Puan menyampaikan bahwa jalannya pengesahan tersebut disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat pekerja dan elemen buruh yang hadir di ruang sidang.
“Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Puan.
Usai penyampaian laporan resmi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, Puan menanyakan persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk menetapkan payung hukum tersebut.
“Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakahRancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
BACA JUGA
- Olah 1,2 Ton Sampah Organik Jadi Biogas, Inovasi Bank Jakarta Diapresiasi DPRD DKI
- Raih ‘Rights Issue’ Rp3 Triliun, VKTR Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Komersial
- Dukung ‘Green Port’ Tanjung Priok, Kemenhub dan Pelindo Gelar Uji Emisi Armada Logistik
Panitia Kerja (Panja) DPR mencatat UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Cakupan substansinya mengatur secara komprehensif mulai dari tatanan hubungan ketenagakerjaan, batasan aturan tenaga kerja asing (TKA), hingga mekanisme penetapan pengupahan.
Pengesahan regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera memisahkan aturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja guna menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja yang lebih proporsional.
