Penerapan PSPK Disebut Jadi Kunci Utama Akses Green Financing dan Pasar Global
Jakarta, sustainlifetoday.com – Era pelaporan environmental, social, and governance (ESG) yang bersifat sukarela dan sebatas narasi resmi berakhir. Melalui pengesahan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), seluruh korporasi wajib menyajikan laporan keuangan terkait keberlanjutan terhitung mulai 1 Januari 2027 dengan tingkat ketelitian dan presisi setara laporan keuangan audit.
Transisi ini menuntut penyesuaian besar-besaran pada infrastruktur data dan tata kelola risiko internal. Tahun 2026 menjadi masa transisi krusial bagi entitas bisnis untuk merombak sistem pelaporan non-keuangan guna mencapai standar kelayakan investor (investor-grade).
Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia, Indra S. Widodo, menegaskan bahwa penerapan PSPK 1, PSPK 2, serta SAKb 5000 merupakan imperatif komersial bagi daya saing perusahaan di tingkat global.
“Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global,” kata Indra S. Widodo dalam keterangannya.
Indra menggarisbawahi bahwa kesiapan teknis dan audit memerlukan pembentukan sistem kontrol internal pengungkapan keberlanjutan yang solid (Internal Controls over Sustainability Reporting/ICSR). Proses asurans dan pengujian metodologi jejak karbon, meliputi emisi Scope 1, Scope 2, hingga Scope 3 akan diuji auditor dengan standar skeptisisme profesional tertinggi.
BACA JUGA
- Soroti Hilirisasi Nikel, Ekonom Tegaskan Kebijakan Industri Hijau Membutuhkan Visi Jangka Panjang
- Konservasi Indonesia Siapkan ‘Manta Impact Bond’ Pertama di Dunia
- Indonesia Didesak Benahi Tumpang Tindih Kebijakan Industri Hijau
“Dari perspektif teknis dan audit, implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang sangat tangguh (Internal Controls over Sustainability Reporting/ICSR). Auditor kini akan bekerja dengan tingkat skeptisisme profesional yang sama seperti saat mengaudit laporan keuangan, menguji metodologi perhitungan jejak karbon seperti emisi Scope 1, 2, dan 3. Mengandalkan spreadsheet manual yang terfragmentasi tidak lagi relevan; perusahaan membutuhkan sistem IT yang mampu menjamin akurasi mutlak dan audibilitas,” kata Indra.
Guna mengantisipasi pemberlakuan regulasi wajib tersebut, dunia usaha dianjurkan untuk segera melaksanakan uji coba pelaporan (dry runs) berbasis PSPK serta simulasi jaminan asurans sepanjang sisa tahun 2026 untuk mengidentifikasi celah data internal sebelum pengawasan resmi berlaku secara penuh.
